Fakta-Fakta Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Reporter : Syahidah Izzata Sabiila
Jumat, 12 Juni 2020 10:20
Fakta-Fakta Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan dari awal sudah mencurigai persidangan kasusnya hanya formalitas dan rekayasa.

Dream - Kasus penyerangan salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan masih terus bergulir. Dua pelaku penyiram air keras yang menyebabkan mata Novel menjadi buta ini hanya dituntut hukuman penjara satu tahun. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Patoni, dalam persidangan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman satu tahun kepada dua terdakwa pelaku penyerangan air keras kepada Novel Baswedan, yakni bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. 

Menurut Patoni, tuntutan tersebut diajukan karena kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan telah mengakui serta menyesali perbuatannya dalam persidangan.  

" Saat di persidangan mereka pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Novel Baswedan, institusi polisi dan polri" jelas Ahmad usai persidangan yang dilaksanakan pada Kamis lalu (11/6).

Tim advokasi Novel Baswedan menemukan kejanggalan dalam tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa perkara teror air keras terhadap Novel Baswedan. Tim advokasi Novel pun saat ini meminta Komisi Kejaksaan memeriksa tim penuntut umum yang mengurus kasus Novel.

1 dari 2 halaman

Harusnya Dituntut Pasal 340 KUHP

Novel Baswedan Pulang Ke Indonesia, Ini Harapan Polisi

Setelah tuntutan dibacakan kepada dua terdakwa, tim advokasi Novel tampak keberatan dengan hasil sidang. Tuntutan yang dilayangkan terhadap Novel oleh jaksa dirasa tim advokasi Novel tak memenuhi rasa keadilan terhadap Novel. Hal itu karena jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.

" Padahal tindakan yang dilakukan kepada Novel dapat berpotensi terhadap hal yang lebih buruk, yakni meninggal dunia. Seharusnya Jaksa mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kurnia Ramadhana, salah satu tim advokasi Novel Baswedan kepada Liputan6.com.

Tuntutan terhadap Novel hanya membuat nama institusi peradilan tercoreng. Menurut Kurnia, tuntutan yang dilayangkan jaksa tidak hanya sangat rendah, tetapi tidak berpihak pada penyidik KPK yang banyak mengusut kasus korupsi.

" Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata Kurnia.

2 dari 2 halaman

Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan

Sementara Novel Baswedan merasa geram saat jaksa hanya melayangkan tuntutan 1 tahun penjara. Novel kembali menuding kasus peradilan yang menyebabkan matanya tak berfungsi dengan baik itu hanya formalitas dan rekayasa. 

Sejak awal, Novel mengaku sudah pesimistis kasusnya akan diungkap secara adil. Terbukti, Novel dan tim kuasa hukumnya menemukan banyak kejanggalan, baik ketika penyidikan bahkan saat persidangan.

" Persekongkolan, kerusakan dan kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar, menggambarkan bahwa memang sedemikian rusaknya hukum di Indonesia. Hal lain yang perlu kita lihat adalah bagaimana masyarakat bisa berharap mendapatkan keadilan dengan keadaan demikian," kata Novel.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah pengakuan terdakwa bahwa Novel disiram air aki. Novel pun sempat mengajukan keberatan atas kesaksian terdakwa di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara.

" Maaf yang mulia, saya keberatan kalau disebut disiram dengan air aki. Saya punya bukti kalau itu bukan air aki," ujar Novel sebagai saksi di PN Jakarta Utara, Kamis 30 April 2020 lalu. 

Sumber Liputan6

Beri Komentar