Dream - Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Ini disebabkan penyidik menghadapi kendala berupa legalitas yuridis.
" Kami mantap menangani kasus ini. Kendalanya hanya pada legalitas yuridis yang harus kami penuhi sebelum penetapan tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di kantornya, Senin 25 Januari 2016.
Krishna mengatakan pihaknya berusaha meminimalisir kendala yang ada. Hal ini menyebabkan penyidikan terhadap kasus kematian Mirna seperti berjalan lambat.
" Kami harus menghindari kesalahan sekecil mungkin dalam proses peradilan pidana. Untuk itu, tim kami bukannya lambat, tapi ini proses yang harus dilalui," kata dia.
Dalam proses penyidikan ini, Krishna mengatakan penyidik akan berpatokan pada teori 'Conditio sine qua non nequeno'. Teori ini umum dipakai dalam hukum pidana ini menjelaskan suatu kejadian bisa terjadi karena beberapa sebab yang satu sama lain saling berkaitan.
Krishna menjelaskan teori ini lazim digunakan untuk menjerat pelaku apabila tidak mau mengakui tindak kejahatan yang sudah dilakukan.
" Namun kami harus ekspose dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kami harus tunjukkan satu petunjuk atau barang bukti signifikan yang kami miliki. Insya Allah, kami yakin barang bukti itu cukup signifikan dan sekarang sedang diuji. Nanti apa petunjuk jaksa, kami akan kembali lakukan gelar perkara," ujar dia menjelaskan.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
