Penyebar Video Porno Anak Diciduk, Astaga! Ada 750 Ribu Gambar

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 18 September 2017 11:02
Penyebar Video Porno Anak Diciduk, Astaga! Ada 750 Ribu Gambar
Diduga para pelaku terlibat jaringan internasional video anak sesama jenis.

Dream - Aparat Polda Metro Jaya mengungkap penyebaran aksi jual beli video porno anak sesama jenis. Polisi mengamankan tiga pelaku yakni Y, 19 tahun, H alias Uher, 30 tahun, dan I, 21 tahun.

" Kita mengungkap online child porn melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Minggu 17 September 2017.

Argo mengatakan temuan itu berawal dari temuan di media sosial Facebook mengenai aktivitas memperjualbeli video anak bernama Video Gay Kids (VGK). Selain akun Facebook, kata Argo, pelaku Y juga membuat grup Telegram VGK Premium dan tergabung dalam member grup WA Anak Indonesia.

Sementara itu pelaku lainnya, Uher juga menjual video porno melalu sosial media dengan akun Twitter @neohermawan2 dan @febrifebri745 dengan harga Rp100 ribu per 50 video. Uher juga sering meminta bayaran melalui transfer pulsa.

Kekerasan pada Anak

Pelaku ketiga, I menjual video dan gambar porno melalui akun Twitter @freevgk69 dan blog freevgk.blogspot.com. Dalam blognya, I memberikan tautan agar bisa mengunduh video porno anak sesama jenis.

 

1 dari 2 halaman

Astaga, Ada 750 Ribu Gambar

Astaga, Ada 750 Ribu Gambar © Dream

Dari ketiga pelaku, polisi mengetahui penyebaran video porno telah dilakukan sejak Juli 2017.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan ada sekitar 750 ribu video dan foto anak yang diduga sebagai bahan komoditas.

" Jadi 750 ribu gambar yang sudah kita dapatkan," ujar Adi.

Anak Stres

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, empat handphone, laptop, satu alat pembesar kelamin, satu celana dalam khusus gay.

 

2 dari 2 halaman

Jaringan Internasional?

Jaringan Internasional? © Dream

Dalam kasus ini, polisi memperkirakan ketiga pelaku tergabung dalam jaringan internasional dan diduga ada 49 negara yang ikut terlibat dalam kasus pornografi anak.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 4 ayat 1, pasal 4 ayat 2, pasal 29, dan lasal 40 UU Pornografi. Selain pasal pornografi, polisi menyangkakan pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 ITE.

Beri Komentar