Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab (Foto: Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Dream - Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus penodaan Pancasila yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Penghentian kasus itu ditegaskan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana membenarkan penghentian kasus tersebut.
" Kurang bukti, tidak ada pidana. Nanti saya cek lagi ya," ujar Umar, Jumat, 4 Mei 2018.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro kemarin telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil SP3 itu.
" Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta.
Sugito mengatakan, polisi tidak menemukan unsur kesengajaan melakukan tindak kriminal setelah memintai keterangan saksi dan ahli.
Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri yang menganggap Rizieq Shihab menghina Pancasila dan Soekarno. Dalam laporan itu, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
(Sah)
Advertisement
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025