Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab (Foto: Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Dream - Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus penodaan Pancasila yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Penghentian kasus itu ditegaskan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana membenarkan penghentian kasus tersebut.
" Kurang bukti, tidak ada pidana. Nanti saya cek lagi ya," ujar Umar, Jumat, 4 Mei 2018.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro kemarin telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil SP3 itu.
" Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta.
Sugito mengatakan, polisi tidak menemukan unsur kesengajaan melakukan tindak kriminal setelah memintai keterangan saksi dan ahli.
Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri yang menganggap Rizieq Shihab menghina Pancasila dan Soekarno. Dalam laporan itu, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
(Sah)
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
