Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab (Foto: Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Dream - Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus penodaan Pancasila yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Penghentian kasus itu ditegaskan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana membenarkan penghentian kasus tersebut.
" Kurang bukti, tidak ada pidana. Nanti saya cek lagi ya," ujar Umar, Jumat, 4 Mei 2018.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro kemarin telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil SP3 itu.
" Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta.
Sugito mengatakan, polisi tidak menemukan unsur kesengajaan melakukan tindak kriminal setelah memintai keterangan saksi dan ahli.
Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri yang menganggap Rizieq Shihab menghina Pancasila dan Soekarno. Dalam laporan itu, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
(Sah)
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya