#JusticeForAudrey, Ini Pengakuan Penting Korban ke Polisi

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 10 April 2019 12:00
#JusticeForAudrey, Ini Pengakuan Penting Korban ke Polisi
yang ada itu baru dugaan-dugaan, kata polisi.

Dream - Polisi mengungkap sejumlah fakta kasus penganiayaan siswi SMP berusia 14 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat. Menurut polisi, korban penganiayaan itu memastikan tidak mengalami kekerasan di sekitar organ intim.

" Kalau pastikan, sementara ini, dari keterangan awal korban, itu (penganiayaan alat vital korban oleh pelaku pengeroyokan) tidak ada," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 10 April 2019.

Husni juga meluruskan kabar mengenai jumlah pengeroyok siswi berinisial A tersebut. Menurut dia, A mengatakan pengeroyoknya berjumlah tiga orang.

" Dalam keterangan korban cuma 3 orang. Tapi, kami pasti akan meminta keterangan tambahan korban, kita tunggu kondisinya membaik," ucap Husni.

Saat ini, tambah Husni, polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari motif pengeroyokan. Polisi masih menunggu kondisi A pulih. " Karena korban ini masih dirawat di rumah sakit. Yang ada itu, baru dugaan-dugaan ya," ucap dia.

1 dari 4 halaman

Cerita di Balik #JusticeForAudrey yang Viral

Dream - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, ABZ, 15 tahun menyedot perhatian publik. ABZ pun melaporkan peristiwa yang dia alami ke Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Komisaris Husni Ramli, mengatakan laporan pengaduan dibuat korban pada 8 April 2019 dengan nomor registrasi (LP?662/IV/RES.1.18/2-19/KALBAR/RESTA PTK.

" Korban pengeroyokan masih dirawat di rumah sakit di Pontianak," ujar Husni, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 10 April 2019.

Menurut Husni, insiden ini terjadi pada Jumat, 29 Maret 2019, sekitar pukul 14.30 WIB. Awalnya, korban didatangi beberapa temannya.

Korban lalu diajak untuk pergi ke rumah sepupu korban. Saat itu, ada empat orang yang mengikuti korban.

 

2 dari 4 halaman

Dicegat Pelaku

Tiba di lokasi tujuan, korban lalu dibonceng sepupunya. Ketika dalam perjalanan, mereka didatangi terduga pelaku.

Terduga pelaku menyuruh sepupu korban mengarahkan sepeda motor menuju Jalan Sulawesi. Keduanya kemudian disuruh berhenti di belakang sebuah bangunan.

" Ada sejumlah remaja perempuan yang sudah menunggu. Seorang di antaranya langsung menyiramkan air ke korban dan menarik rambut, lalu kemudian menendang korban," ucap Husni.

Dia melanjutkan, korban terjatuh dan terduga pelaku menginjak perut ABZ. Kemudian, terduga pelaku membenturkan kepala korban ke jalanan berbatu.

" Korban dan sepupunya sempat lari," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Berusaha Kabur Tapi Gagal

Malang, upaya itu gagal lantaran pelaku mengejar dan berhasil mencegah korban kabur. Korban dipaksa turun dari sepeda motor, lalu diperlihatkan hasil percakapan di aplikasi perpesanan.

" Tapi korban terus dianiaya hingga ada warga melintas," ucap Husni.

Dua pekan setelah kejadian, korban baru melapor. Dalam laporannya, korban menyebut ada tiga orang pelaku yang menganiaya dia.

" Kami masih akan meminta rekam medis. Sementara ini, korban belum kita minta keterangan tambahan, karena sedang dirawat di rumah sakit. Terduga pelaku, pasti kita minta keterangan," terang Husni.

 

4 dari 4 halaman

Ramai Tagar #JusticeForAudrey

Kasus ini menyedot perhatian banyak pihak. Sejumlah netizen geram dengan ulah para pelaku, lalu menginiasi munculnya petisi bertagar #JusticeForAudrey melalui laman Change.org.

Petisi itu tersebut ditujukan kepada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD). Pembuat petisi, Fachira Anindy mempertanyakan alasan KPPAD yang meminta kasus ini berakhir damai.

" Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) berharap ini berakhir damai demi masa depan para pelaku. Kenapa korban kekerasan seperti ini harus damai?" kata dia.

Fachira kemudian mendesak agar pelaku diadili sesuai perbuatannya. " Pelaku harus diadili dan kalau bersalah, kirim ke penjara anak," kata dia.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar