Polisi Tetapkan Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Bisa Dipenjara 1 Tahun

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 17 April 2020 15:39
Polisi Tetapkan Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Bisa Dipenjara 1 Tahun
Pelaku penolakan dapat dikenakan UU Wabah Penyakit Menular.

Dream - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, menegaskan penolak pemakaman jenazah Covid-19 dapat dijerat pidana.

" Karena kalau menolak nanti ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit," kata Argo, dikutip dari Liputan6.com.

Argo mengatakan penolak jenazah Covid-19 dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular.

Pasal 14 ayat 1 menyatakan, " Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah ebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta."

Pasal 14 ayat 2 menyatakan, " Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Pasal 14 ayat 3 menyatakan, " Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah pelanggaran."

Argo mengatakan ancaman pidana perlu diterapkan melihat banyaknya penolakan warga terhadap pemakaman jenazah atau pasien covid-19 di beberapa daerah. Sebelum melakukan tindakan tegas, Polri akan mengimbau masyarakat terlebih dahulu terkait hal ini.

" Kita tetap melakukan imbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali," kata Argo.

Sumber: Liputan6.com

1 dari 4 halaman

Curhat Pilu Suami dari Suster Tertular Corona yang Jasadnya Ditolak Warga

Dream - Pilu dan getir, dua perasaan itu yang kini tengah dialami keluarga Joko Wibowo. Dia tidak pernah membayangkan, ada masyarakat yang tega menolak pemakaman jenazah istrinya, Nuria Kurniasih, yang telah berjuang menyelamatkan pasien positif Covid-19.

Nuria tercatat sebagai perawat di RSUD dr Kariadi Semarang, Jawa Tengan, dan salah satu tim medis yang langsung bersentuhan dengan pasien. Dari merawat pasien Covid-19 itulah, Nuria tertular hingga menghembuskan napas terakhir.

Joko tak pernah menyangka mobil ambulans yang mengantarkan jenazah sang istri tercinta ke peristirahatan terakhir tiba-tiba dicegat warga pekan lalu. Kabar penolakan pemakaman Nuria bahkan sampai membuat ketiga putrinya yang masing-masing duduk di kelas 1 SMA, 16 tahun, kelas V SD, 11 tahun dan kelas III SD, 9 tahun sempat mengalami trauma.

" Awalnya sempat stres, trauma ya, ibunya seperti itu, sudah merawat pasien, sampai dia mengorbankan diri, meninggal, tentu trauma," kata Joko dalam program acara Mata Najwa, dikutip dari Pojoksatu.

Joko berusaha memberikan penjelasan kepada ketiga putrinya. Dia bersyukur akhirnya anak-anaknya bisa menerima.

 

2 dari 4 halaman

Berharap Tak Dikucilkan

Joko yang juga berprofesi sebagai perawat berharap kasus yang terjadi pada mendiang istrinya tak terulang. Jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman jenazah akibat Covid-19.

" Mudah-mudahan ini terakhir yang terjadi pada istri saya, karena benar-benar rasanya pahit, rasanya getir melihat penolakan seperti itu,” kata Joko.

Joko juga berharap anaknya tidak dikucilkan ketika masuk sekolah nanti. Karena mendiang ibunya yang hanya ingin membantu para korban positif corona.

" Saya berharap di kemudian hari, anak-anak kami tidak diisolasikan lagi. Artinya anak-anak ini masih kecil, nanti ketika dia masuk sekolah jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, dikucilkan oleh teman-temannya,” katanya.

Bapak tiga anak ini juga berharap anak-anaknya dapat tumbuh dengan baik melanjutkan pendidikan. Meski tanpa kehadiran sang ibu yang selalu mendampingi.

3 dari 4 halaman

Kronologi Terpapar Hingga Ditolak

Nuria diketahui tertular Covid-19 ketika bertugas di RSUD dr Kariadi. Saat itu Nuria masuk kerja shift siang.

Pada 16 Maret 2020, Nuria dirawat karena mengeluh pusing serta demam. Ia juga sempat berada di ruang perawatan biasa.

Nuria mengeluhkan sesak napas. Dia lalu segera dipindahkan ke ruang isolasi.

Dokter kemudian melakukan beragam prosedur tes ke Nuria. Mulai tes swab, rontgen hingga pengambilan sampel darah.

" Setelah dirawat selama tiga hari di sana, saya dikabarkan istri sudah tiada,” tutur Joko lirih.

Jenazah Nuria kemudian dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Semarang, pada Kamis, 9 April 2020. Tetapi sebelum tiba di pemakaman, mobil ambulans tiba-tiba dihadang warga yang menolak jenazah Nuria dimakamkan di TPU Siwarak.

" Memang tinggal di Susukan, keluarga besar dimakamkan di Sewakul, jadi minta di sebelah bapaknya, ada penolakan," kata Humas Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan.

Sumber: Pojoksatu

4 dari 4 halaman

Pria Wonosobo Wakafkan Tanah 2.500 Meter untuk Pemakaman Jenazah Covid-19

Dream - Pandemi virus corona di Indonesia telah memakan banyak nyawa. Sayangnya, muncul sejumlah penolakan pemakaman jenazah para penderita Covid-19.

Fakta itu membuat pria asal Wonosobo, Jawa Tengah, Badar Roedin, prihatin. Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Talunombo, Kecamatan Sapuran ini memutuskan untuk mewakafkan tanahnya seluas 2.500 meter persegi.

Tanah tersebut digunakan khusus untuk pemakaman jenazah yang meninggal akibat Covid-19. Baik itu pasien maupun tenaga medis yang pemakamannya mendapat penolakan.

" Saya mendengar kabar ada yang ditolak di Ungaran, miris dengar beritanya," kata Badar, dikutip dari Liputan6.com.

Dia mengatakan apa yang terjadi di masyarakat sebenarnya akibat kesalahpahaman. Menurut Badar, pemerintah memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang wabah ini.

Masyarakat perlu edukasi mengenai penanganan jenazah Covid-19. Sehingga muncul pemahaman bahwa jenazah tidak akan menularkan virus jika sudah dimakamkan.

" Tidak ada yang salah dalam hal ini, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengedukasi warga agar tidak sampai terjadi penolakan jenazah," ujar dia.

Sumber: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara

Beri Komentar