Polisi Tolak Laporan LSM Soal Alexis, Alasannya....

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 3 November 2017 18:35
Polisi Tolak Laporan LSM Soal Alexis, Alasannya....
Polisi mengatakan pelapor kurang bukti.

Dream - Polisi menolak laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait bisnis yang dijalankan di Hotel dan Spa Alexis yang ditutup Rabu, 1 November 2017 lalu.

Dalam laporannya, Ketua LSM Gempita Arianto menuding Hotel dan Spa Alexis telah menyelenggarakan praktik prostitusi.

" Saya merasakan fasilitas, semua merasakan. Dari awal masuk sampai selesai. Karena itu buat penelitian saya," ucap Arianto.

Dia membawa bukti berupa rekaman video yang diunduh dari Youtube dan keterangan dua rekannya. Tapi, polisi menolak laporan Arianto tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penolakan tersebut. Argo mengatakan penolakan laporan itu karena bukti yang dibawa tidak lengkap.

" Mungkin ada kekurangan (bukti)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 3 November 2017.

Argo berujar, jika ada yang laporannya ditolak polisi, orang tersebut diperbolehkan melapor lagi dengan membawa bukti yang cukup kuat.

Sebelumnya, Legal and Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita membantah anggapan yang beredar di masyarakat jika bisnis yang dijalankannya selama ini melanggar norma di masyarakat. 

" Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini, di Hotel dan Griya pijat kami, tidak pernah ditemukan pelanggaran baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila," kata Lina di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa 31 Oktober 2017.

Lina berharap masyarakat tidak lagi menghakimi Alexis sebagai tempat usaha yang menjalankan kegiatan yang melanggar norma. " Kami meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihak kami secara sepihak," ujar Lina.

(Sah)

Beri Komentar