Penurunan Atribut FPI (Foto: Merdeka.com)
Dream - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah menyampaikan, pembekuan sementara atas rekening FPI itu dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
" Masih berproses," tutur Natsir saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 6 Januari 2021.
Menurut Natsir, penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya itu dilakukan, dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.
" Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya," jelas dia.
Natsir menegaskan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
" Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," katanya.
Kini, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan.
PPATK juga melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.
" Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang," Natsir menandaskan.
Sumber: merdeka.com
Dream - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi atas rekening milik Front Pembela Islam (FPI) beserta afiliasinya. Puluhan rekening tersebut saat ini sudah diblokir sementara.
Mengutip keterangan tertulis PPATK, ke-59 laporan berita acara penghentian transaksi tersebut berasal dari para penyedia jasa keuangan.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah mengatakan upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan lembaganya akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
" Hasil analisis atau pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tulis Natsir.
Menurut Natsir tindakan yang ditempuh PPATK telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Sah)
Seperti diketahui Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan terhadap seluruh kegiatan FPI yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab. Organisasi ini tidak lagi terdaftar di Kemenkumham namun tetap melakukan tindakan yang mengandung kekerasan.
" Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, membacakan keputusan Pemerintah yang ditetapkan rapat bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga negara, disiarkan channel YouTube Kemenkopolhukam jelang akhir tahun 2020 lalu.
Mahfud mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU.11/2013 tanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI. Seluruh kegiatan FPI akan dihentikan.
" Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN