PPATK Blokir Sementara Rekening FPI, Terkait Terorisme?

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 7 Januari 2021 07:01
PPATK Blokir Sementara Rekening FPI, Terkait Terorisme?
Pembekuan sementara atas rekening FPI itu dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Dream - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.

Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah menyampaikan, pembekuan sementara atas rekening FPI itu dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

" Masih berproses," tutur Natsir saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 6 Januari 2021.

 

1 dari 4 halaman

Indikasi Adanya Tindak Pidana

Menurut Natsir, penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya itu dilakukan, dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.

" Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya," jelas dia.

Natsir menegaskan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

" Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," katanya.

2 dari 4 halaman

Lakukan Penyelidikan

Kini, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan.

PPATK juga melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

" Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang," Natsir menandaskan.

Sumber: merdeka.com

3 dari 4 halaman

PPATK Blokir 59 Rekening FPI dan Afiliasinya

Dream - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi atas rekening milik Front Pembela Islam (FPI) beserta afiliasinya. Puluhan rekening tersebut saat ini sudah diblokir sementara.

Mengutip keterangan tertulis PPATK, ke-59 laporan berita acara penghentian transaksi tersebut berasal dari para penyedia jasa keuangan.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah mengatakan upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan lembaganya akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

" Hasil analisis atau pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tulis Natsir.

Menurut Natsir tindakan yang ditempuh PPATK telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Sah)

4 dari 4 halaman

Pemerintah Bubarkan FPI

Seperti diketahui Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan terhadap seluruh kegiatan FPI yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab. Organisasi ini tidak lagi terdaftar di Kemenkumham namun tetap melakukan tindakan yang mengandung kekerasan.

" Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, membacakan keputusan Pemerintah yang ditetapkan rapat bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga negara, disiarkan channel YouTube Kemenkopolhukam jelang akhir tahun 2020 lalu.

Mahfud mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU.11/2013 tanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI. Seluruh kegiatan FPI akan dihentikan.

" Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia.

 

Beri Komentar