Presiden Jokowi (Instagram @jokowi)
Dream - Setelah dua tahun pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya memutuskan menghapus kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ketetapan pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertuang Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022 yang dikeluarkan hari ini, Jumat, 30 Desember 2022.
Meski PPKM dicabut, Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat untuk tetap memakai masker di keramaian maupun ruang tertutup.
" Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, dikutip dari laman Setkab, Jumat,30 Desember 2022.
Selain tetap memakai masker, Kepala Negara juga mengimbau program vaksinasi Covid-19 terus digalakkan untuk membantu meningkatkan imunitas. Jokowi berpesan kepada warga untuk tetap hati-hati dan waspada meningkatkan kesadaran dalam menghadapi risiko virus corona.
" Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko covid," tuturnya
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan sepanjang pandemi Covid-19. Dengan dicabutnya PPKM, aktivitas masyarakat di luar ruangan kini tak lagi dibatasi.
“ Pada hari ini, pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat 30 Desember 2022.
Jokowi menegaskan pertimbangan mencabut kebijakan PPKM yang selama ini melindungi masyarakat dari paparan Covid-19 tidak dilakukan mendadak. Pemerintah, lanjutnya, sudah melakukan kajian lebih dari 10 bulan terakhir.
" Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut ppkm," ujarnya.
Berdasarkan data per 27 Desember 2022, positivity rate Covid-19 mingguan hanya 3,35 persen. Angka tersebut di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen.
Pertimbangan lain adalah tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 (bed occupancy rate/BOR) berada di angka 4,79 persen. Sementara kematian akibat Covid-19 tercatat hanya 2,39 persen.
“ Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” imbuhnya.
Dia menuturkan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik. Selain itu, bisa menjaga stabilitas ekonominya.
" Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi Kunci keberhasilan kita," ujarnya.
Namun Jokowi tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19.
“ Pemakaian masker di tempat keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” ujarnya.
Jokowi juga meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap menyiagakan fasilitas kesehatan di semua wilayah. Vaksinasi Covid-19 termasuk booster juga harus terus dijalankan.
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kabar Gembira! Kemhub Gelar Mudik Gratis untuk Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia