Bandara Soekarno-Hatta
Dream - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan larangan masuk Warga Negara Asing bersamaan dengan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPKM) Mikro. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut mengatur sejumlah ketentuan. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan masuk ke Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat seperti ditetapkan Pemerintah.
Kedua, WNA dilarang masuk baik secara langsung maupun transit. Terdapat pengecualian yang ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut yaitu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kriteria berikutnya yaitu sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement, atau mendapatkan pertimbangan izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
SE ini juga mengatur protokol perjalanan internasional. Seluruh WNI maupun WNA diharuskan mengikuti sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan tersebut yaitu mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah, menunjukkan hasil tes RT-PCR di negara asal dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Saat kedatangan di Indonesia diharuskan menjalani tes ulang RT-PCR. Selain itu wajib menjalani karantina terpusat 5x24 jam dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan seperti:
WNI yang berprofesi sebagai Pekerja Migran Indonesia (Tenaga Kerja Indonesia/TKI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia dari perjalanan luar negeri menjalani karantina di Wisma Pademangan sesuai SK Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021. Biaya karantina ditanggung oleh Pemerintah.
Sedangkan bagi WNI di luar profesi tersebut serta bagi WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina pada akomodasi yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggara akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan. Biaya karantina ditanggun secara mandiri.
Kemudian, kepala perwakilan asing beserta keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina secara mandiri di kediaman. Lama karantina ditetapkan selama 5x24 jam.
Sedangkan ketika dalam pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dinyatakan positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit. Biaya perawatan bagi WNI ditanggung Pemerintah dan bagi WNA ditanggung secara mandiri.
Sumber: Setkab.go.id
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN