Dream - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan rekapitulasi suara Pilpres 2024. Hingga Rabu, 13 Maret 2024, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang telak di 21 provinsi.
Capaian tersebut membuat Prabowo-Gibran memenuhi salah satu syarat untuk memenangkan pilpres satu putaran.
Dalam UU Pemilu, salah satu syarat untuk memenangkan pilpres satu putaran adalah memperoleh minimal 20 persen suara di lebih setengah provinsi di Indonesia. Dalam hal ini, ada 38 provinsi sehingga setengah lebihnya berarti 20 provinsi.
Prabowo-Gibran sendiri tercatat telah meraih 50 persen lebih suara di 20 provinsi yang sudah ditetapkan KPU. Hanya di Provinsi DKI Jakarta raihan suara Prabowo-Gibran di bawah 50 persen, yakni 41 persen.
Syarat lain untuk memenangkan pilpres satu putaran adalah memperoleh total 50 persen lebih suara secara nasional. Hal tersebut belum bisa dipastikan lantaran KPU masih melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.
1. Daerah Istimewa Yogyakarta
4. Bali
9. Jawa Tengah
14. Banten
18. Sulawesi Tenggara
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR