Dream - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satupun bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
" Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
" Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," imbuhnya.
Eman Sulaeman menamatkan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada 1999.
Memulai karier sebagai hakim pada tahun 2016, Eman telah bertugas di berbagai wilayah dan menangani berbagai kasus, baik pidana maupun perdata.
Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Pengalaman luas ini menjadikan Eman sebagai hakim yang berpengalaman dan dihormati di kalangan hukum.
Dalam kasus Pegi Setiawan, Eman Sulaeman memastikan akan memutus sidang praperadilan dengan objektif.
Ia berkomitmen untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak luar yang mencoba mempengaruhi jalannya persidangan.
Diketahui, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016. Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.