Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Nawawi dilantik menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
" Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dilansir dari liputan6.com, Sabtu 25 November 2023.
" Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," sambungnya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Sejak 2019, Nawawi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Nawawi lolos menjadi pimpinan KPK dengan mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR di Gedung DPR, mengikuti Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
Nawawi juga sempat mengkritik kepemimpinan Firli Bahuri di lembaga anti rasuah itu dengan menegaskan perilaku one man show. Ia mengingatkan agar pimpinan KPK tidak bersikap mengambil keputusan sendiri.
Kemudian, saat mengikuti fit and proper test capim KPK, Nawawi menyampaikan kritik secara tajam ke KPK.
Mulai dari penyadapan KPK yang dinilai berlebihan, wadah pegawai KPK yang sarat akan politik, hingga program pencegahan yang dinilai sebatas kegiatan berkeliling dengan bus antikorupsi.
Nawawi Pomolango mengawali karirnya sebagai hakim pada 1992 di PN Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.
Publik mulai mengenal saat dirinya bertugas di PN Jakarta Pusat periode 2011-2013. Saat itu, Nawawi acap kali mengadili sejumlah kasus korupsi yang diproses KPK, mengingat ia memiliki pemahaman di bidang itu.
Nawawi juga dikenal usai menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Nawawi memiliki kekayaan mencapai Rp 3.414.153.579 atau Rp 3,4 miliar seperti yang tertuang dalam LHKPN yang dilaporkannya pada 3 Februrari 2022.
Dia memiliki tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dan Balikpapan, Kalimantan Timur senilai Rp 1.820.000.000 atau Rp 1,8 miliar.
Kemudian, dia mempunyai dua mobil dan satu motor dengan total nilai Rp 557.500.000, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 125 juta.
Nawawi memiliki kas dan setara kas senilai Rp 731.652.579, serta harta lainnya sebanyak Rp 330 juta. Di samping itu, ia juga mempunyai utang sebesar Rp 150 juta.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN