Rawan Kecelakaan, Pemasang APK Serampangan Bisa Kena Pidana

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 26 Januari 2024 18:36
Rawan Kecelakaan, Pemasang APK Serampangan Bisa Kena Pidana
Polisi ingatkan pemasangan APK serampangan bisa dijerat pidana.

1 dari 11 halaman

Rawan Kecelakaan, Pemasang APK Serampangan Bisa Kena Pidana

Rawan Kecelakaan, Pemasang APK Serampangan Bisa Kena Pidana © Bendera partai politik terpasang pada pinggiran jembatan layang Mampang, Jakarta (23/1/2024). Meski Pemprov DKI Jakarta dan seluruh partai politik sepakat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, tetapi masih b

2 dari 11 halaman

© Bendera partai politik terpasang pada pinggiran jembatan layang Mampang, Jakarta (23/1/2024). Meski Pemprov DKI Jakarta dan seluruh partai politik sepakat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, tetapi masih b

Dream -  Pemandangan ruas jalan Jakarta belakangan penuh dengan alat peraga kampanye (APK), mulai dari bendera partai hingga baliho dengan berbagai ukuran. Banyaknya APK Pemilu 2024 itu menimbulkan keluhan masyarakat, serta dapat membahayakan pengguna jalan.

3 dari 11 halaman

© Rawan Kecelakaan, Pemasang APK Serampangan Bisa Kena Pidana (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Terkait hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, turut menyoroti APK) Pemilu 2024 yang serampangan sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas.

4 dari 11 halaman

Dapat Dijerat Pidana

Ia menyampaikan, orang yang memasang APK sembarangan berpotensi dijerat pidana bila mengakibatkan pengguna jalan mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Iya (bisa dijerat pidana) nanti kalau itu, kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah ketertiban," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Januari 2024 dikutip dari Liputan6.com.

5 dari 11 halaman

© Bendera partai politik terpasang pada pinggiran jembatan layang Mampang, Jakarta (23/1/2024). Meski Pemprov DKI Jakarta dan seluruh partai politik sepakat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, tetapi masih b

Latif mengakui, ada beberapa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sembarangan.

Salah satunya terjadi di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur pada Senin 22 Januari 2024.

6 dari 11 halaman

© Bendera partai politik terpasang pada pinggiran jembatan layang Mampang, Jakarta (23/1/2024). Meski Pemprov DKI Jakarta dan seluruh partai politik sepakat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, tetapi masih b

Akibat kecelakaan, pengendara dan pembonceng mengalami luka ringan.

Latif mengatakan, kasus itu pun saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

7 dari 11 halaman

"Kita masih dalam proses, yang kemarin kita lakukan proses. yang masang siapa, tentunya akan bisa menjadikan. Tapi kan masih kita lakukan penyelidikan,"

8 dari 11 halaman

Berkoordinasi Melakukan Penertiban

Latif mengungkapkan, Polri bersama instansi terkait termasuk para pimpinan partai setempat tengah berkoordinasi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye.

" Patroli kami lakukan, ini tentunya perlu kerja sama dari semua unsur, pihak terkait untuk menertibkan APK ini," ucap dia.

9 dari 11 halaman

© Polisi Temukan 18 APK Roboh di Flyover Mampang 2024 maverick

Menurut Latif, penertiban APK merupakan wewenang dari Satpol PP dan Bawaslu. Meski begitu, jika pemasangan APK yang serampangan sudah sangat menganggu maka pihaknya akan menertibkan.

10 dari 11 halaman

“Tapi kalau sudah mengganggu sekali, sudah tentu ya apaboleh buat kita amankan (tertibkan)," 

11 dari 11 halaman

Diketahui, di sejumlah flyover Jakarta dipenuhi pemasangan APK yang menyebabkan kecelakaan. Sebab, sebagian APK terlihat jatuh berserakan di pinggir jalan. Tali APK menggantung dan bisa membahayakan pengendara.

Kecelakaan lain yang terjadi karena pemasangan APK tersebut dialami pasangan suami-istri (pasutri) di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Flyover Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu.

Beri Komentar