Dream - Pegi Setiawan dinyatakan bebas usai hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya pada Senin 8 Juli 2024.
Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, mengungkap keluarga kliennya merasa senang sekaligus sedih dengan putusan tersebut.
Senang karena menurut dia, hakim tunggal Eman Sulaeman telah bertindak adil dengan membebaskan orang yang tidak bersalah.
Di sisi lain, dia merasa sedih karena penyelesaian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, masih panjang.
“Melihat putusan pengadilan tadi, mengucapkan syukur Alhamdulillah dan sekaligus kesedihan,” kata Reza, dilansir dari Radar Cirebon.
“Alhamdulillahnya adalah yang mulia hakim bisa secara objektif membebaskan orang yang tidak bersalah dan sedihnya itu adalah akan menambah PR juga nih bagi pihak kepolisian,” imbuhnya.
Reza menyebut, pihak keluarga Vina kini lebih bertanya-tanya dengan proses penyelesaian kasus yang terjadi delapan tahun lalu tersebut.
“Pihak keluarga (Vina) kan jadi bertanya-tanya, sudah kemarin dua DPO dinyatakan fiktif, dan sekarang juga ada salah tangkap,” ungkapnya.
“Jadi sebetulnya ada apa? Kenapa jadi seperti ini perkembangannya?,” imbuh Reza.
Dia juga meminta segera dibentuk tim pencari fakta yang benar-benar independen untuk mengungkap kasus ini.
“Supaya kasus ini bisa segera selesai dan lebih transparan lagi. Jadi ya, kita berharap segeralah dituntaskan, dicari terduga DPO. Kenapa kita bilang tiga lagi, karena di sidang kemarin juga dari kuasa hukum Polda Jabar menyebutkan ada tiga DPO,” tutur Reza.
Keluarga Vina juga berharap Polda Jabar segera merilis kembali tiga DPO dan melakukan pencarian sampai dapat.
“Yang sebenar-benarnya, ciri-ciri pelaku, kalau ada foto-fotonya supaya tidak terjadi kegaduhan lagi ke depannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
" Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.
Dalam putusannya, hakim menolak dalil-dalil pihak termohon serta menyatakan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan tidak sah.
Hakim juga menyebut bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan, dinyatakan patut untuk dipertimbangkan untuk dikabulkan.
" Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.
Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online