Reaksi Keluarga Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 8 Juli 2024 14:36
Reaksi Keluarga Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas
Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia mengungkap pihaknya merasa senang sekaligus sedih dengan putusan tersebut.

1 dari 12 halaman

Reaksi Keluarga Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Reaksi Keluarga Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas © Teka-Teki Sosok Andi dan Dani, 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihilangkan, Ini Ciri-cirinya 2024 dream.co.id

2 dari 12 halaman

© Teka-Teki Sosok Andi dan Dani, 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihilangkan, Ini Ciri-cirinya 2024 dream.co.id

Dream - Pegi Setiawan dinyatakan bebas usai hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya pada Senin 8 Juli 2024.


Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, mengungkap keluarga kliennya merasa senang sekaligus sedih dengan putusan tersebut.

3 dari 12 halaman

Reaksi Keluarga Vina

Senang karena menurut dia, hakim tunggal Eman Sulaeman telah bertindak adil dengan membebaskan orang yang tidak bersalah.


Di sisi lain, dia merasa sedih karena penyelesaian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, masih panjang.

4 dari 12 halaman

© Dream

“Melihat putusan pengadilan tadi, mengucapkan syukur Alhamdulillah dan sekaligus kesedihan,” kata Reza, dilansir dari Radar Cirebon.

5 dari 12 halaman

“Alhamdulillahnya adalah yang mulia hakim bisa secara objektif membebaskan orang yang tidak bersalah dan sedihnya itu adalah akan menambah PR juga nih bagi pihak kepolisian,” imbuhnya.


Reza menyebut, pihak keluarga Vina kini lebih bertanya-tanya dengan proses penyelesaian kasus yang terjadi delapan tahun lalu tersebut.

6 dari 12 halaman

© Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda 2024 maverick

“Pihak keluarga (Vina) kan jadi bertanya-tanya, sudah kemarin dua DPO dinyatakan fiktif, dan sekarang juga ada salah tangkap,” ungkapnya.


“Jadi sebetulnya ada apa? Kenapa jadi seperti ini perkembangannya?,” imbuh Reza.

7 dari 12 halaman

Dia juga meminta segera dibentuk tim pencari fakta yang benar-benar independen untuk mengungkap kasus ini.


“Supaya kasus ini bisa segera selesai dan lebih transparan lagi. Jadi ya, kita berharap segeralah dituntaskan, dicari terduga DPO. Kenapa kita bilang tiga lagi, karena di sidang kemarin juga dari kuasa hukum Polda Jabar menyebutkan ada tiga DPO,” tutur Reza.

8 dari 12 halaman

© Tolak Dalil Gugatan Praperadilan, Polda Jabar Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Pegi Setiawan 2024 maverick

Keluarga Vina juga berharap Polda Jabar segera merilis kembali tiga DPO dan melakukan pencarian sampai dapat.

9 dari 12 halaman

“Yang sebenar-benarnya, ciri-ciri pelaku, kalau ada foto-fotonya supaya tidak terjadi kegaduhan lagi ke depannya,” pungkasnya.


Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

10 dari 12 halaman

" Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.


Dalam putusannya, hakim menolak dalil-dalil pihak termohon serta menyatakan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan tidak sah.

11 dari 12 halaman


Hakim juga menyebut bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan, dinyatakan patut untuk dipertimbangkan untuk dikabulkan.


" Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.

12 dari 12 halaman

© Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C. 2024 maverick

Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

Beri Komentar