Revisi Perpres, Penerima Vaksin Covid-19 Mangkir Vaksinasi Takkan Dapat Bansos

Reporter : Syahid Latif
Sabtu, 13 Februari 2021 18:16
Revisi Perpres, Penerima Vaksin Covid-19 Mangkir Vaksinasi Takkan Dapat Bansos
Tak hanya Bansos, jaminan sosial dan layanan administrasi pemerintahan juga bisa ditunda bahkan dihentikan.

Dream - Pemerintah semakin keras dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia yang ditargetkan menyasar ratusan juta penduduk. Dalam beleid terbarunya, penerima vaksin yang tak mengikuti program vaksinasi bisa ditunda menerima bantuan jaminan sosial atau bantuan sosial.

Tak hanya itu, pemerintah juga bisa melakukan penundaan atau penghentian layanan administrasi kepada masyarakat yang tak mengikuti program vaksinasi.

Terakhir, pemerintah bisa mengenakan denda kepada masyarakat yang abai dengan imbauan vaksinasi.

Ketentuan keras tersebut tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) seperti diperoleh Dream.co.id dari situs jdih.setneg.go.id.

 

1 dari 3 halaman

Penerima Vaksin Wajib Ikut Vaksinasi Covid-19

Menurut beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 9 Februari 2021 itu terdapat banyak perubahan dalam ketentuan pengadaan dan program vaksinasi Covid-19. Khusus mengenai ketentuan penghentian Bansos dan jaminan sosial tertuang dalam pasal 13 A ayat 3.

Pasal 13 A ini merupakan sisipan di antara pasal 13 dan 14 Perpress sebelumnya.

Dalam pasal 13 A ayat 1 tertuang tentang Kementerian Kesehatan yang bertugas melakukan pendataan dan sasaran. penerima vaksina Covid-19. Sementara ayat 2 dari pasal tersebut mengamanatkan kewajiban sasaran penerima vaksin untuk mengikuti program vaksinasi.

Sementara sanksi terhadap masyarakat penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi diatur dalam butir C dari pasal tersebut.

 

2 dari 3 halaman

Isi Lengkap Perpres

Berikut bunyi lengkap Perpres terbaru tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi Covid-19

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.
(2) setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID- 1 9.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi sasaran penerima Vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

 

3 dari 3 halaman

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Beri Komentar