Sepeda Motor Segera Diperbolehkan Melintas Di Jalan MH Thamrin (Foto: Shutterstock)
Dream - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014.
Aturan ini berisi larangan pengguna sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Meski aturan itu sudah digugurkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan larangan itu berlaku hingga ada kesepakatan dengan Pemprov DKI.
" Larangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi kami," kata Halim saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Januari 2018.
Halim mengatakan pihaknya hanya memiliki tanggung jawab menindak pelanggar. Sementara terkait aturan, hal itu merupakan wewenang dari Pemprov DKI.
" Pelarangan motor ada di wilayah kerja gubernur dan dinas (Dinas Perhubungan). Jadi harus didiskusikan kembali," ucap dia.
Putusan MA itu tercantum dalam Nomor 57P/HUM/2017 tanggal 21 November 2017. Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan kembali sepeda motor melintas Jalan Sudirman-Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. (ism)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global