Nasib Pak Eko, Pemilik Rumah yang Dikepung Tembok Tetangga

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 12 September 2018 14:02
Nasib Pak Eko, Pemilik Rumah yang Dikepung Tembok Tetangga
Akses menuju rumah itu tidak ada lantaran dibangun bangunan baru milik orang lain.

Dream - Eko Purnomo, 37 tahun, beserta seluruh keluarganya sudah tiga tahun tidak bisa menempati rumah mereka di Kampung Sukagalih RT 05 RW 06, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat. Akses ke rumah itu sudah tidak ada lantaran dikepung dinding.

Penyebabnya, ada orang lain yang membangun rumah tepat di depan rumah Eko. Orang tersebut sama sekali tidak menyisakan sebagian tanah untuk jalan agar Eko dan keluarganya bisa masuk rumah.

Eko mengatakan rumahnya mulai terisolir pada 2016 lalu. Di tahun itu, tanah di depan dan samping rumahnya dibeli dua orang yang berbeda.

Rumah Eko ketika belum dikepung

" Tahun 2016, ada warga datang membeli tanah yang berada di depan rumah. (Tanah) di samping rumah saya juga ada yang beli saat itu," ujar Eko, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 12 September 2018.

Kedua pemilik baru tersebut, kata Eko, membangun rumah di tahun yang sama setelah proses pembelian selesai. Sayangnya, dia pihak tersebut sama sekali tidak memberikan sebagian tanahnya untuk jalan.

 

1 dari 2 halaman

Diminta Beli Jalan Rp120 Juta

Dream - Eko mengaku sempat berbicara dengan pemilik lahan, warga, serta aparatur kewilayahan setempat. Tetapi, Eko malah mendapat solusi yang memberatkan dengan diminta membeli sedikit lahan di samping rumahnya untuk jalan seharga Rp120 juta.

Eko sempat mengajukan tawaran Rp10 juta. Tetapi, harga yang diungkapkan Eko ditolak oleh pemilik lahan.

Rumah Eko ketika belum dikepung

Dia pun pasrah dan terpaksa tinggal di tempat lain, terpisah dari adik-adiknya. Eko mengontrak rumah di Ujungberung, sementara adik keduanya di Tanjung sari.

Pemuda itu juga mengaku pernah berusaha menjual rumah warisan orangtuanya itu di media sosial. Dia mematok harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (BJOP) agar cepat terjual ditambari keterangan tidak ada akses jalan.

" Saya tawarkan Rp150 juta di bawah NJOP, tapi komentarnya malah caci kami enggak ada akses jalan," ucap dia.

Rumah Eko terletak sekitar 1 kilometer dari alun-alun Ujungberung. Ketua RT setempat menunjukkan foto bagian depan rumah Eko saat tembok yang dibangun belum tinggi.

Saat ini, rumah tersebut tidak bisa lagi diakses. Untuk bisa menuju rumah itu harus melewati genteng rumah warga lain.

 

2 dari 2 halaman

Mengadu ke Dinas Terkait, Tak Ada Hasil

Dream - Selanjutnya, Eko mengaku sudah mengadukan permasalahan ke dinas terkait juga Badan Pertanahan Nasional. Tetapi, dia sama sekali tidak mendapatkan jalan keluar.

Pada 2017, Eko meminta surat pengukuran dengan mendatangi kantor BPN Kota Bandung. Dari denah yang dia dapat, ada gambar diarsir persis di kiri rumah, pertanda seharusnya tanah itu adalah jalan.

BPN kemudian mengarahkan Eko ke Dinas Tata Ruang jika ingin menindaklanjutinya. Tetapi, dia tidak mendapat jawaban apapun.

" Enam kali dibolak-nalilk, dari BPN ke dinas tata kota (Dinas Tata Ruang)," ucap dia.

Rumah Eko ketika belum dikepung

Sesuai denah BPN, rumah Eko berkode 00231 dan dua lahan milik orang lain berkode 00237 dan 00238. Dalam denah itu terdapat tulisan gang.

" Nah, entah kenapa justru dibangun, jadinya tidak ada akses jalan. Depannya rumah saya itu harusnya yang siku di gambar, tapi malah dibangun," ucap dia.

Terkait hal ini, Camat Ujungberung, Taufik, akan memanggil para pemilik rumah. Dia ingin mencari solusi bersama terkait permasalahan Eko.

" Nanti saya akan panggil pemilik rumahnya. Mau ambil solusi kalau mau pemilik rumah membongkar untuk akses jalan karena Pak Eko juga punya hak. Kalau menyanggupi, ya silakan," kata Taufik.

(ism, Sumber: Merdeka.com)

Beri Komentar