Tim Labfor Polri Berada Di Kawasan Vihara Tri Ratna Pasca Kerusuhan Yang Terjadi, Di Tanjung Balai, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Anton)
Dream - Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai, Sumatera Utara menangkap pelaku pembakaran vihara pada Jumat 29 Juli 2016 lalu. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, saat ini kondisi di Tanjung Balai sudah semakin kondusif serta masyarakat sudah melakukan aktivitas seperti biasa.
" Memang sampai saat ini sudah dalam situasi yang kondusif, masyarakat sudah beraktivitas," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2016.
Martinus berujar, hingga saat ini para personel Polisi dan TNI telah dikerahkan untuk melakukan pembersihan lokasi-lokasi yang terbakar. Beberapa personel juga masih ditempatkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Hingga saat ini, pelaku yang sudah tertangkap berjumlah 12 orang, empat di antaranya pelaku pengrusakan, dan delapan orang pelaku penjarahan.
" Penegakan hukum kita sudah terapkan, ada 12 tersangka, empat dalam pengrusakan, delapan tersangka dalam kasus penjarahan," ucap dia.
" Tentu dalam hal ini kita tegaskan bahwa kita ini negara hukum, dan bagi mereka yg melakukan penegakan hukum pasti akan ditindak," sambungnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro menjelaskan, pelaku profokator melalui media sosial sudah tertangkap, namun masih perlu pendalaman terkait siapa penyebr profokator pertamanya.
" Pelaku melalui media sosial, dimana pada saat itu sedang dilakukan negosiasi, kemudian ada seseorang atau beberapa orang mengorganisir masa untuk anarkis dan upaya untuk berkumpul melakukan tindakan anarkis," pungkasnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami pelaku utama dibalik kerusuhan Tanjung Balai.
Berikut identitas pelaku yang sementara berhasil ditangkap oleh Polres Tanjung Balai.
Pelaku penjarahan:
1. MA, 16 tahun,
2. ANDIKA, 21 tahun,
3. MI, 17 tahun,
4. AA, 18 tahun,
5. FP, 16 tahun,
6. AP, 18 tahun,
7. MR, 17 tahun,
8. MF, 21 tahun.
Pelaku pengrusakan:
1. MH, 19 tahun,
2. HR Alias AW, 27 tahun,
3. ZP alias J, 17 tahun,
4. AR alias A, 27 tahun.