Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Tradisi mudik tidak bisa lepas dari masyarakat Indonesia. Ada semangat untuk berkumpul bersama keluarga besar serta kerabat dan menyambung tali silaturahmi.
Meski bukan kewajiban, banyak orang merasa harus tetap mudik. Rasa rindu akan kampung halaman menjadi salah satu pemicunya.
Ketika mudik, seseorang tentu akan menempuh jarak puluhan hingga ratusan kilometer jauhnya. Tentu perjalanan mudik sangat melelahkan.
Tidak mengherankan jika perjalanan di dalam Islam digolongkan bagian dari siksaan fisik karena akan menghadapi banyak keterbatasan. Apalagi ketika Ramadan yang terdapat kewajiban puasa di siang hari.
Dikutip dari Bincang Syariah, Rasulullah Muhammad SAW memberikan petunjuk kepada mereka yang sedang dalam perjalanan jauh saat Ramadan. Petunjuk ini berkaitan dengan puasa.
Pertama, Rasulullah membolehkan mereka yang dalam perjalanan untuk berbuka atau tidak berpuasa. Tetapi, kewajiban puasa itu diganti di hari lain sebelum tiba Ramadan berikutnya.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda,
" Bukanlah suatu kebaikan melaksanakan puasa ketika melaksanakan perjalanan."
Hadis ini menunjukkan kebolehan orang dalam perjalanan untuk meninggalkan puasa. Sebab, puasa dapat menimbulkan dampak bagi fisik seperti kepayahan.
Petunjuk selanjutnya yaitu untuk mereka yang tidak merasakan kepayahan ketika dalam perjalanan. Rasulullah mempersilakan mereka tetap berpuasa tanpa mengambil keringanan.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Aisyah RA menceritakan perbincangan antara Hamzah bin Amr Al Aslamiy dengan Rasulullah.
Hamzah bin Amr Al Aslamiy bertanya kepada Rasulullah SAW, " Apakah aku (boleh) berpuasa dalam perjalanan?" Rasulullah SAW menjawab, " Jika kamu mau, berpuasalah. Dan jika kamu mau, berbukalah."
Dua petunjuk di atas dapat dijadikan dasar bagi orang yang bepergian mudik. Jika fisik tidak kuat, dibolehkan tidak puasa dan apabila sanggup, dianjurkan berpuasa.
(ism, Sumber: bincangsyariah.com)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib