Basuki Tjahaja Purnama Saat Ini Dipenjara Di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok
Dream - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua tahun kurungan penjara.
Edi Danggur, salah satu pengacara Ahok, mengatakan saat ini kliennya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
" Beliau (Ahok) baik-baik saja, sehat dan salam untuk semua dari dalam Mako Brimob. Jadi tidak ada yang patut dicemaskan," kata Edi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Pengacaranya Ahok yang lain, I Wayan Tirta mengatakan, saat ini Ahok meminta kepada para pendukungnya agar dapat menerima proses hukum yang ada.
" Pesannya, terima semua ini, jalani proses hukum yang ada. Hargai pengadilan walaupun kecewa. Kecewa luar biasa tapi majelis hargai," ujar Wayan.(Sah)