Basuki Tjahaja Purnama Divonis Dua Tahun Penjara Oleh PN Jakarta Pusat
Dream - Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini masih menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Saat ini, hanya 14 nama saja yang diizinkan masuk ke Mako Brimob untuk menjenguk mantan Bupati Belitung Timur itu.
Daftar tersebut diketahui ketika salah satu petugas keamanan menunjukkan selembar kertas yang berisi nama-nama yang bisa masuk untuk menjenguk Ahok.
Sembilan nama itu diantaranya keluarga Ahok. Istrinya Veronica Tan dan anak-anaknya, Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner.
Dalam daftar itu ada pula ibu kandungnya, Buniarti dan adik Ahok, Basuri Tjahaja Purnama dan Hari.

Selain nama-nama itu, ada pula kerabat dekat Ahok, yaitu Titik dan Harsono Santoso.
Selain itu, nama lain yang dapat menjenguk Ahok ialah tim kuasa hukumnya. Hanya ada empat nama kuasa hukum Ahok yang diperbolehkan polisi untuk menjenguk, antara lain, Vina, Edi Dangur, serta I Wayan Sudirta dan Fifi Lety Indra
Selain kerabat dekat dan tim kuasa hukum, Ahok juga mengizinkan dua ajudan pribadinya (ADC), Cahyadi dan Supriyono.