Basuki Tjahaja Purnama Divonis Dua Tahun Penjara Oleh PN Jakarta Pusat
Dream - Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini masih menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Saat ini, hanya 14 nama saja yang diizinkan masuk ke Mako Brimob untuk menjenguk mantan Bupati Belitung Timur itu.
Daftar tersebut diketahui ketika salah satu petugas keamanan menunjukkan selembar kertas yang berisi nama-nama yang bisa masuk untuk menjenguk Ahok.
Sembilan nama itu diantaranya keluarga Ahok. Istrinya Veronica Tan dan anak-anaknya, Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner.
Dalam daftar itu ada pula ibu kandungnya, Buniarti dan adik Ahok, Basuri Tjahaja Purnama dan Hari.

Selain nama-nama itu, ada pula kerabat dekat Ahok, yaitu Titik dan Harsono Santoso.
Selain itu, nama lain yang dapat menjenguk Ahok ialah tim kuasa hukumnya. Hanya ada empat nama kuasa hukum Ahok yang diperbolehkan polisi untuk menjenguk, antara lain, Vina, Edi Dangur, serta I Wayan Sudirta dan Fifi Lety Indra
Selain kerabat dekat dan tim kuasa hukum, Ahok juga mengizinkan dua ajudan pribadinya (ADC), Cahyadi dan Supriyono.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu