Dream - Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), terhadap putusan sengketa Pilpres 2024.
Saldi menyampaikan, bahwa dalil pemohon Anies-Cak Imin berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, Saldi Isra menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi di Gedung MK, Senin 22 April 2024.
Saldi menyebut, ada dua persoalan yang menjadi perhatian dia. Pertama, kata Saldi, persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Kedua, persoalan mengenai keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Dia menilai, kedua dalil pemohon mengenai politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.
Adapun MK telah memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
" Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin 22 April 2024.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
Advertisement