Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 22 April 2024 15:01
Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah
Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

1 dari 10 halaman

Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah © Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), terhadap putusan sengketa Pilpres 2024.


Saldi menyampaikan, bahwa dalil pemohon Anies-Cak Imin berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.

3 dari 10 halaman

Oleh karena itu, Saldi Isra menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.


“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi di Gedung MK, Senin 22 April 2024.

4 dari 10 halaman

© Dream

Saldi menyebut, ada dua persoalan yang menjadi perhatian dia. Pertama, kata Saldi, persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden. 

5 dari 10 halaman

Kedua, persoalan mengenai keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.

Dia menilai, kedua dalil pemohon mengenai politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.


Adapun MK telah memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

6 dari 10 halaman

" Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin 22 April 2024.


Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

7 dari 10 halaman

© Saldi Isra 2023 maverick

8 dari 10 halaman

© pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat mengahadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).Dalam Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.Liputan6.com/Angga Yuniar 2024 maverick

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

9 dari 10 halaman

© Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan, Muhaimin Iskandar bersama Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan kuasa hukumnya mendengarkan hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya pada sidang Mahkamah Konstitusi

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

10 dari 10 halaman

© pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat mengahadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).Dalam Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.Liputan6.com/Angga Yuniar 2024 maverick

Kemudian, MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Beri Komentar