GeNose C19
Dream - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menetapkan GeNose sebagai syarat bepergian untuk penumpang yang menggunakan moda transportasi udara. Syarat ini melengkapi tes yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu tes usap PCR atau rapid test antigen.
Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditandatangani Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, tanggal 26 Maret 2021. Syarat ini berlaku untuk perjalanan domestik.
Hasil negatif pemeriksaan calon penumpang menggunakan GeNose 19 hanya berlaku di Bandar Udara sebelum keberangkatan. Semua penumpang juga diwajibkan untuk mengisi e-HAC di Indonesia.
Sementara untuk metode pemeriksaan lain tetap memberlakukan ketentuan yang ada. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara hasil negatif rapid test antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, tes dengan GeNose ditetapkan sebagai syarat perjalanan dengan moda transportasi darat maupun kereta jarak jauh. Kemudian diterapkan untuk perjalanan dengan kapal laut untuk anak usia di atas 5 tahun hingga dewasa.
" Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR, rapid test antigen, rapid GeNose C19 sebagai syarat perjalanan," lanjut surat tersebut.
Selain itu, seluruh pelaku perjalanan darat baik dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi, diimbau mengisi e-HAC. Kecuali untuk pelaku perjalanan udara maupun laut sifatnya wajib.
Jika hasil tes GeNose menyatakan seseorang reaktif, calon penumpang diharuskan menjalani tes usap PCR. Keberangkatan juga harus dibatalkan.
" Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," lanjut keputusan tersebut, dikutip dari Covid19.go.id.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Pemerintah telah meniadakan mudik untuk Lebaran Idul Fitri 2021. Selama 6-17 Mei 2021, masyarakat dilarang melakukan aktivitas mudik atau bepergian ke luar kota.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan, hanya masyarakat yang dalam kondisi mendesak yang dibolehkan bepergian ke luar kota di masa Lebaran. Salah satunya berkaitan dengan pekerjaan.
" Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," ujar Wiku, dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 secara virtual, disiarkan kanal YouTube Pusdalops BNPB.
Wiku mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin bepergian di masa Libur Lebaran 2021. Syarat pertama, bagi PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN atau BUMD diharuskan memiliki surat izin perjalanan yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah, nama, serta nomor ponsel.
Bagi karyawan swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan yang ditandatangani pimpinan atau atasan tertinggi. Surat juga harus mencantumkan tanda tangan basah, nama, serta nomor ponsel.
" Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota non-mudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," kata Wiku.
Lebih lanjut, Wiku menegaskan larangan berlaku untuk semua perjalanan antarkota dengan kendaraan bermotor dengan kepentingan mudik. Pengecualian hanya berlaku untuk kepentingan non mudik seperti kendaraan logistik, darurat, dan lain sebagainya.
" Kendaraan logistik diperbolehkan melintas dengan prokes ketat," terang Wiku.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR