Dream - Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi memberlakukan denda pembatalan visa haji. Kebijakan ini berlaku mulai musim haji tahun 1438 Hijriah atau 2017 Masehi.
Kementerian menekankan pembatalan dapat terjadi baik sebelum maupun sesudah pembayaran. Jika sebelum pembayaran, denda pembatalan visa dibebankan kepada agen haji. Sementara jika pembatalan terjadi setelah pembayaran, maka beban denda dikenakan kepada agen haji dan jemaah secara langsung.
Terkait besaran denda, Kementerian Haji Saudi menetapkan jumlah disesuaikan dengan waktu pembatalan Jika visa dibatalkan dalam waktu sebelum tanggal 25 Dzulqadah hingga 1 Dzulhijjah dikenakan denda sebesar 25 riyal Saudi, setara Rp90 ribu ditambah biaya transfer bank sebesar 5 riyal, setara Rp18 ribu.
Tetapi jika pembatalan visa terjadi dalam rentang waktu 25 Dzulqadah hingga 1 Dzulhijjah, maka besaran denda mencapai 50 riyal Saudi, setara Rp178 ribu ditambah biaya transfer bank 5 riyal.
Tetapi, denda tersebut tidak akan dikenakan jika pengajuan visa haji ditolak oleh Kementerian Luar Negeri.
(Sah/Sumber: alarabiya.net)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
