Ada Kucing Duduk di Tempat Sujud Saat Sholat, Harus Bagaimana?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 18 Februari 2019 20:01
Ada Kucing Duduk di Tempat Sujud Saat Sholat, Harus Bagaimana?
Si kucing bisa jadi penghalang sujud.

Dream - Kucing bukanlah hewan asing bagi manusia. Terutama bagi masyarakat Muslim. Tidak sedikit orang Islam menjadikan kucing sebagai hewan peliharaan.

Kucing biasa bebas berkeliaran baik di dalam maupun di luar rumah. Demikian pula, ketika ada orang sholat.

Ada kalanya kucing datang ketika pemiliknya sedang sholat. Kemudian, si kucing melintas bahkan duduk di tempat sujud.

Tentu hal ini menghalangi kita untuk bersujud. Jika terjadi begini, apa yang harus dilakukan?

Dikutip dari NU Online, Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu' ala Syarh Al Muhadzdzab menjelaskan keberadaan kucing yang lewat atau bahkan duduk di tempat sujud tidaklah membatalkan sholat. Ini sama dengan orang yang melintas di depan orang yang sholat.

" Ketika seseorang melaksanakan sholat dengan menggunakan sutrah (pembatas) lalu ada seorang lelaki atau wanita, anak kecil, orang kafir, anjing hitam, keledai atau hewan-hewan yang lain melewatinya maka hal tersebut tidak membatalkan sholatnya, menurut mazhab kami (mazhab Syafi’i). Syekh Abu Hamid dan para murid Imam Syafi’i berkata, 'Pendapat ini juga dijadikan pijakan para ulama secara umum kecuali Imam Hasan al-Basri'."

 

1 dari 1 halaman

Ini yang Harus Dilakukan

Namun demikian, orang yang sholat tetap dianjurkan untuk mencegah kucing itu duduk di tempat sujudnya. Sama dengan mencegah orang melintas di depannya.

Meski begitu, patut diperhatikan seseorang harus melakukan gerakan di luar sholat paling banyak tiga kali. Lebih dari itu, maka sholatnya dapat batal.

Hal ini seperti dijelaskan Syeikh Abu Bakar Syatha' dalam kitab Hasyiyah I'anah At Thalibin.

" Mencegah orang yang lewat hanya ketika tidak sampai melakukan gerakan yang banyak, jika sampai melakukan gerakan yang banyak maka sholatnya batal."

Tetapi, jika dicurigai ada najis pada tubuh si kucing, sebisa mungkin kucing itu dicegah agar tidak melintas maupun duduk. Jika sudah terlanjur, orang yang sholat harus berpindah tempat agar tidak terkena najis tersebut.

(ism, Sumber: NU Online)

Beri Komentar