Umat Muslim Dianjurkan Berpuasa Enam Hari Di Bulan Syawal (Foto: Shutterstock)
Dream - Usai ditinggalkan Ramadan sebagai bulan penuh berkah, umat Muslim masih diberikan keistimewaan di bulan Syawal ini. Berbagai amalan bisa dijalankan umat Islam untuk menjaga momentum ibadah selama bulan puasa kemarin.
Salah satu ibadah yang paling banyak dilakukan seorang muslim adalah puasa enam hari di bulan syawal. Amalan puasa ini dinilai sebanding dengan berpuasa selama setahun penuh.
Anjuran untuk menjalankan ibadah sunnah ini pernah disampaikan Rasullullah seperti disebutkan dalam hadist riwayat Muslim.
“ Siapa saja yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka itu seperti puasa setahun penuh,” (HR Muslim).
Namun ada kalanya seseorang terpaksa membatalkan dengan sengaja puasa sunnah syawal yang sedang dijalaninya. Terhadap situasi tersebut, bagaimana hukumnya.
Mengutip laman nu.or.id, para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai seseorang yang membatalkan puasa enam hari Syawal. Namun mereka bersepakat, jika puasa itu dibatalkan karena alasan udzur tidak diwajibkan menggantinya (qadha).
Lalu bagaimana jika membatalkan puasa tanpa alasan yang kuat? Disinilah perbedaan pendapat para ulama muncul.
Perbedaan terjadi karena cara pandang dalam menganalogikan puasa sunah tersebut. Ulama yang mewajibkan qadha seperti Imam Malik dan Abu Hanifah menganalogikan puasa sunah ini dengan ibadah haji. Sedangkan Imam As-Syafi’i menganalogikan puasa sunah itu dengan ibadah shalat.
Konsekuensi pembatalan kedua ibadah ini, yaitu haji dan shalat, memang berbeda. Perbedaan konsekuensi keduanya itu kemudian diturunkan pada pembatalan puasa sunah.
Imam Syafi’i mengambil posisi yang jelas bahwa ia tidak mewajibkan qadha bagi mereka yang membatalkan puasa sunah Syawal.
“ Orang yang sedang berpuasa sunah tidak wajib merapungkannya (hingga maghrib). Tetapi ia dianjurkan untuk merampungkannya. Jika ia membatalkan puasa sunah di tengah jalan, tidak ada kewajiban qadha padanya, tetapi dianjurkan mengqadhanya. Apakah membatalkan puasa sunah itu makruh? Masalah ini patut dipertimbangkan. Jika ia membatalkannya karena udzur, maka tidak makruh. Tetapi jika tidak karena udzur tertentu, maka pembatalan puasa sunah makruh,” (Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 174). atau puasa sunah lainnya. Meskipun demikian, ia menganjurkan mereka itu untuk mengqadhanya.
Kecuali itu, ia juga menyatakan makruh pembatalan puasa sunah tanpa udzur. Baca selengkapnya di sini.
(Sah, Sumber: nu.or.id)
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya