Umat Muslim Dianjurkan Berpuasa Enam Hari Di Bulan Syawal (Foto: Shutterstock)
Dream - Usai ditinggalkan Ramadan sebagai bulan penuh berkah, umat Muslim masih diberikan keistimewaan di bulan Syawal ini. Berbagai amalan bisa dijalankan umat Islam untuk menjaga momentum ibadah selama bulan puasa kemarin.
Salah satu ibadah yang paling banyak dilakukan seorang muslim adalah puasa enam hari di bulan syawal. Amalan puasa ini dinilai sebanding dengan berpuasa selama setahun penuh.
Anjuran untuk menjalankan ibadah sunnah ini pernah disampaikan Rasullullah seperti disebutkan dalam hadist riwayat Muslim.
“ Siapa saja yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka itu seperti puasa setahun penuh,” (HR Muslim).
Namun ada kalanya seseorang terpaksa membatalkan dengan sengaja puasa sunnah syawal yang sedang dijalaninya. Terhadap situasi tersebut, bagaimana hukumnya.
Mengutip laman nu.or.id, para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai seseorang yang membatalkan puasa enam hari Syawal. Namun mereka bersepakat, jika puasa itu dibatalkan karena alasan udzur tidak diwajibkan menggantinya (qadha).
Lalu bagaimana jika membatalkan puasa tanpa alasan yang kuat? Disinilah perbedaan pendapat para ulama muncul.
Perbedaan terjadi karena cara pandang dalam menganalogikan puasa sunah tersebut. Ulama yang mewajibkan qadha seperti Imam Malik dan Abu Hanifah menganalogikan puasa sunah ini dengan ibadah haji. Sedangkan Imam As-Syafi’i menganalogikan puasa sunah itu dengan ibadah shalat.
Konsekuensi pembatalan kedua ibadah ini, yaitu haji dan shalat, memang berbeda. Perbedaan konsekuensi keduanya itu kemudian diturunkan pada pembatalan puasa sunah.
Imam Syafi’i mengambil posisi yang jelas bahwa ia tidak mewajibkan qadha bagi mereka yang membatalkan puasa sunah Syawal.
“ Orang yang sedang berpuasa sunah tidak wajib merapungkannya (hingga maghrib). Tetapi ia dianjurkan untuk merampungkannya. Jika ia membatalkan puasa sunah di tengah jalan, tidak ada kewajiban qadha padanya, tetapi dianjurkan mengqadhanya. Apakah membatalkan puasa sunah itu makruh? Masalah ini patut dipertimbangkan. Jika ia membatalkannya karena udzur, maka tidak makruh. Tetapi jika tidak karena udzur tertentu, maka pembatalan puasa sunah makruh,” (Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 174). atau puasa sunah lainnya. Meskipun demikian, ia menganjurkan mereka itu untuk mengqadhanya.
Kecuali itu, ia juga menyatakan makruh pembatalan puasa sunah tanpa udzur. Baca selengkapnya di sini.
(Sah, Sumber: nu.or.id)
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan