Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs (Foto: Merdeka.com)
Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjadi terdakwa yang dihadirkan dalam sidang perdana kali ini.
Dari pantuan Merdeka.com, Putri sudah datang mengenakan pakaian rompi tahanan kejaksaan berwarna merah tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.00 WIB dengan pengawalan ketat dari pengaman dalam (pamdal).
Tak ada perkataan yang keluar dari Istri Ferdy Sambo. Terlihat ia hanya tertunduk dengan rambut yang dibiarkan terurai di samping dan menutupi sebagian wajahnya.
Putri hanya berjalan ke ruang tunggu untuk nantinya akan hadir secara langsung di ruang persidangan ketika proses tahapan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dimulai.
Sedangkan tersangka Ferdy Sambo tiba sekitar sejjam setelahnya yakni sekitar pukul 09.10 WIB.
Ferdy cs terpantau hadir dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda, mengingat lokasi penahanan para tersangka yang berbeda pula. Para tersangka tewasnya Brigadir J itu terlihat diborgol dengan menggunakan kabel ties seraya berjalan sambil tertunduk.
Ruang sidang utama Prof H. Oemar Seno Adji, SH menjadi lokasi digelar sidang perdana Ferdy Sambo. Terlihat juga sejumlah anggota Brimob siaga berjaga-jaga di sekitar ruang sidang PN Jaksel.
Sidang nantinya rencana akan dijalani untuk terdakwa Ferdy Sambo terlebih dahulu, hal itu terlihat dari tangkapan layar monitor yang menampilkan tulisan " Persidangan Perkara Pidana F.S Cs" .
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Untuk hari ini sidang perdana akan berlangsung untuk terdakwa Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa 19 Oktober 2022.
Sedangkan perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu 19 Oktober 2022.
Dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Advertisement
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia
Jakarta Doodle Fest Hadir Lagi, Ajang Unjuk Gigi para Seniman dan Ilustrator
Sah! Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Menikah
Hore! Kebun Binatang Ragunan Kini Bikin Sesi Visit Malam Hari
El Rumi & Syifa Hadju Segera Menikah, Safeea Ternyata Malah Sedih
Viral Kucing Oren Jadi Wisata Baru di Jalan Sudirman Jakarta
Geger Pernikahan di Pacitan dengan Mahar Rp3 Miliar, Ternyata Pengantin Prianya Penipu
5 Sumber Penghasilan Amanda Manopo yang Menikah di Hotel Mewah