Sorak Sorai Penggemar Usai Vonis 1,5 Tahun Bui Eliezer, Nyanyi Lagu Indonesia Raya

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 15 Februari 2023 13:11
Sorak Sorai Penggemar Usai Vonis 1,5 Tahun Bui Eliezer, Nyanyi Lagu Indonesia Raya
Sorak sorai pengunjung sidang dari luar kemudian diikuti pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang.

Dream - Kericuhan terjadi setelah Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Pengunjung sidang mendobrak pintu ruang sidang dan berebut masuk.

Kekacauan terjadi sesaat setelah hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer. Pengunjung yang berada di luar sidang mendobrak pintu sebelah kanan

Mereka pun langsung berbondong-bondong masuk ke ruang sidang. Para pengunjung sidang tersebut masuk sembari meneriakkan nama Eliezer. Aksi dorong-dorongan juga terjadi.

" Icad, Icad," teriak pengunjung tersebut.

1 dari 4 halaman

Sorak sorai pengunjung sidang dari luar kemudian diikuti pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang.

Ada pula penggemar yang sampai menangis tersedu-sedu.

Richard pun langsung diamankan LPSK dan tim kuasa hukum karena kondisi ruang sidang yang sudah tak kondusif.

Sesaat setelah sidang usai, penggemar berkumpul di halaman gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.

2 dari 4 halaman

Tangis Richard Elizer Pecah Dengar Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Dibawa 'Kabur' LPSK

Dream - Richard Elizer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut hakim, Richard terbukti ikuti terlibat dalam pembunuhan berencana. Meski begitu, status Richard sebagai justice colaborator turut berpengaruh dalam keputusan majelis.

" Menetapkan terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

3 dari 4 halaman

Mendengar vonis hakim, Richard terlihat menangis sambil mengepalkan kedua tangannya menutup wajah. Beberapa kali ia tampak menundukan kepala sambil mengucap syukur.

Tak hanya Richard, ruang sidang dibuat gaduh dengan teriakan fans yang hadir di persidangan.

youtube

Bahkan, Richard dibawa kabur ke tempat aman usai hakim membacakan vonis. Richard diamankan oleh LPSK dan tim kuasa hukum.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard Elizer.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana penjara 12 tahun.

4 dari 4 halaman

Richard Elizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Yosua

Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E atau Richard Elizer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim menilai Richard terbukti bersalah dan turut terlibat merencakan pembunuhan. " Menetapkan terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard Elizer.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana penjara 12 tahun.

Beri Komentar