Sorak Sorai Penggemar Usai Vonis 1,5 Tahun Bui Eliezer, Nyanyi Lagu Indonesia Raya
Dream - Kericuhan terjadi setelah Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Pengunjung sidang mendobrak pintu ruang sidang dan berebut masuk.
Kekacauan terjadi sesaat setelah hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer. Pengunjung yang berada di luar sidang mendobrak pintu sebelah kanan
Mereka pun langsung berbondong-bondong masuk ke ruang sidang. Para pengunjung sidang tersebut masuk sembari meneriakkan nama Eliezer. Aksi dorong-dorongan juga terjadi.
" Icad, Icad," teriak pengunjung tersebut.
Sorak sorai pengunjung sidang dari luar kemudian diikuti pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang.
Ada pula penggemar yang sampai menangis tersedu-sedu.
Richard pun langsung diamankan LPSK dan tim kuasa hukum karena kondisi ruang sidang yang sudah tak kondusif.
Sesaat setelah sidang usai, penggemar berkumpul di halaman gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dream - Richard Elizer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut hakim, Richard terbukti ikuti terlibat dalam pembunuhan berencana. Meski begitu, status Richard sebagai justice colaborator turut berpengaruh dalam keputusan majelis.
" Menetapkan terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.
Mendengar vonis hakim, Richard terlihat menangis sambil mengepalkan kedua tangannya menutup wajah. Beberapa kali ia tampak menundukan kepala sambil mengucap syukur.
Tak hanya Richard, ruang sidang dibuat gaduh dengan teriakan fans yang hadir di persidangan.
Bahkan, Richard dibawa kabur ke tempat aman usai hakim membacakan vonis. Richard diamankan oleh LPSK dan tim kuasa hukum.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard Elizer.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana penjara 12 tahun.
Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E atau Richard Elizer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menilai Richard terbukti bersalah dan turut terlibat merencakan pembunuhan. " Menetapkan terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard Elizer.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana penjara 12 tahun.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu