Dream - Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada Pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan legislatif dan eksekutif ini, pemilIh akan diberikan lima kertas suara sekaligus.
Lima kertas surat suara Pemilu 2024 ini memiliki warna dan fungsi yang berbeda-beda. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 disebutkan perbedaan warna tiap kertas suara tersebut.
Adapun Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Meskipun memiliki warna dasar putih yang sama, berikut ini adalah perbedaan warna surat suara Pemilu 2024 dan masing-masing fungsinya.
Surat suara berwarna abu-abu berfungsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini memuat nomor urut pasangan calon, nama pasangan calon, dan foto pasangan calon.
Selain itu, ada tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
Pada pemilu 2024, terdapat tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Diantaranya adalah paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara berwarna merah ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Surat suara berwarna biru digunakan untuk Pemilu anggota DPRD tingkat Provinsi. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut parpol, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.