Bentuk dan Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Salah Coblos

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 13 Februari 2024 14:01
Bentuk dan Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Salah Coblos
Bentuk dan Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Salah Coblos

1 dari 10 halaman

Bentuk dan Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Salah Coblos

Bentuk dan Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Salah Coblos © Petugas KPU mengangkat kotak surat suara di Gor Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Distribusi logistik KPU Kotak suara dan surat suara Pemilu 2024 ke 3.129 TPS yang tersebar di 44 kelurahan dan delapan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat pada satu

2 dari 10 halaman

Dream - Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada Pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan legislatif dan eksekutif ini, pemilIh akan diberikan lima kertas suara sekaligus.


Lima kertas surat suara Pemilu 2024 ini memiliki warna dan fungsi yang berbeda-beda. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 disebutkan perbedaan warna tiap kertas suara tersebut.

3 dari 10 halaman

© Petugas KPU mengangkat kotak surat suara di Gor Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Distribusi logistik KPU Kotak suara dan surat suara Pemilu 2024 ke 3.129 TPS yang tersebar di 44 kelurahan dan delapan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat pada satu

Adapun Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

4 dari 10 halaman

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Meskipun memiliki warna dasar putih yang sama, berikut ini adalah perbedaan warna surat suara Pemilu 2024 dan masing-masing fungsinya.

5 dari 10 halaman

Warna Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu berfungsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini memuat nomor urut pasangan calon, nama pasangan calon, dan foto pasangan calon.

Selain itu, ada tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

6 dari 10 halaman

Pada pemilu 2024, terdapat tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Diantaranya adalah paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

7 dari 10 halaman

Warna Merah

Warna Merah © Pekerja melakukan sortir lipat surat suara DPR RI DKI Jakarta I di Gudang logistik, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyampaikan per 14 Januari 2024,penyortiran dan pelipatan surat suara di DKI Jakarta telah mencapai 62,55 p

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara berwarna merah ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.

8 dari 10 halaman

Warna Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

9 dari 10 halaman

Warna Biru

Warna Biru © Pekerja melakukan sortir lipat surat suara DPR RI DKI Jakarta I di Gudang logistik, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyampaikan per 14 Januari 2024,penyortiran dan pelipatan surat suara di DKI Jakarta telah mencapai 62,55 p

Surat suara berwarna biru digunakan untuk Pemilu anggota DPRD tingkat Provinsi. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut parpol, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

10 dari 10 halaman

Warna Hijau

Warna Hijau © Pekerja melakukan sortir lipat surat suara DPR RI DKI Jakarta I di Gudang logistik, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyampaikan per 14 Januari 2024,penyortiran dan pelipatan surat suara di DKI Jakarta telah mencapai 62,55 p

Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Beri Komentar