Syahrul Yasin Limpo Dinovis 10 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 11 Juli 2024 13:10
Syahrul Yasin Limpo Dinovis 10 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta
SYL juga wajib membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan selama empat bulan.

1 dari 10 halaman

SYL Dinovis 10 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta

SYL Dinovis 10 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta © Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 2024 maverick

Dream - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun hukuman penjara. Ia terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

3 dari 10 halaman

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,"

4 dari 10 halaman

© Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 2024 maverick

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

5 dari 10 halaman

© Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 2024 maverick

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp14,1 miliar dan US$ 30 ribu.

6 dari 10 halaman

Denda Rp300 Juta

SYL juga wajib membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan selama empat bulan.

7 dari 10 halaman

© Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 2024 maverick

8 dari 10 halaman

Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.


Hal meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi Covid-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.

9 dari 10 halaman

© Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 2024 maverick

10 dari 10 halaman

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Jumat 28 Juni 2024.

Beri Komentar