Baznas: Bazis DKI Jakarta Tak Bisa Tarik Zakat

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 5 Juni 2018 08:01
Baznas: Bazis DKI Jakarta Tak Bisa Tarik Zakat
Baznas mengungkapkan Izin Bazis DKI Jakarta belum diperbarui dan sudah habis sejak 25 November 2016.

Dream - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, menegaskan Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) Pemprov DKI Jakarta sudah tak punya izin terhitung sejak 25 November 2016.

Bambang menyatakan apabila ada lembaga zakat yang tidak memiliki izin menarik dana zakat, maka pengelolanya dapat terkena pidana. Ancaman hukumannya yaitu penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta.

" Ya, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu bisa dikenaikan sanksi pidana," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Senin 4 Juni 2018.

Bambang mengatakan pihaknya telah menyurati Gubernur DKI beberapa kali. Lewat surat tersebut, Bazis DKI diimbau untuk menjalankan ketentuan pemungutan zakat sebelum waktu yang ditetapkan.

" Bahkan di tahun 2017 juga kita kirim surat dua kali," ucap Bambang.

Saat ini, masyarakat ibukota tengah ramai membahas surat edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018, tentang gerakan amal sosial Ramadan Tahun 1439 H/2018. Surat tersebut berisi target dana zakat yang dikumpulkan tiap RT mencapai Rp1 juta.

Edaran itu pun menjadi viral di media sosial. Banyak yang menyayangkan pemungutan tersebut.

" Kalau LAZ memiliki target itu harus, tapi kalau menarik dana dengan ditarget itu enggak boleh," kata Bambang. (Sah)

Beri Komentar