Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA Geng Motor, Pemuda di Bandung Bunuh Teman Sendiri

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 31 Oktober 2023 14:14
Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA Geng Motor, Pemuda di Bandung Bunuh Teman Sendiri
Tersangka sengaja dikeluarkan dari grup WA oleh korban sekaligus admin karena kerap membuat suasana percakapan tak kondusif.

1 dari 10 halaman

Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA Geng Motor, Pemuda di Bandung Bunuh Teman Sendiri

image" /> © Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA Geng Motor, Pemuda di Bandung Bunuh Teman Sendiri merdeka.com

2 dari 10 halaman

© Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA Geng Motor, Pemuda di Bandung Bunuh Teman Sendiri merdeka.com

Dream - Polresta Bandung menangkap seorang pria pelaku pembunuhan rekannya sendiri lantaran sakit hati dikeluarkan dari grup WhatsApp oleh korban di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

3 dari 10 halaman

© Ilustrasi garis polisi Shutterstock

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat pelaku TT (35) merasa kesal karena tidak terima korban A (29) mengeluarkannya dari salah satu grup WhatsApp geng motor.

4 dari 10 halaman

Bikin Grup Gaduh

Tersangka sengaja dikeluarkan dari grup WA oleh korban sekaligus admin karena kerap membuat suasana percakapan tak kondusif. 

5 dari 10 halaman

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau."

6 dari 10 halaman

© 2023 dream.co.id

Kusworo menjelaskan, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan.

7 dari 10 halaman

"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban."

8 dari 10 halaman

© Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA Geng Motor, Pemuda di Bandung Bunuh Teman Sendiri merdeka.com

Adapun Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu (29/10).

" Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," katanya.

9 dari 10 halaman

Jantung Robek

Dari hasil autopsi, A mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.

10 dari 10 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Selain itu, pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Beri Komentar