Jarang Terjadi! Pilot Bawa Pesawat Nyasar, Mendarat 225 Km di Kota yang Salah
Penerbangan berakhir di Pokhara, 255 kilometer dari tujuan sebenarnya
Dream - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi (PPDN) Corona Virus Disease 2019. Aturan lengkap tentang PPDN ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto dalam SE, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Suharyanto menyampaikan ketentuan lengkap mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang akan mudik. Termasuk saat dalam perjalanan, salah satunya adalah pemudik dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
Sementara itu, untuk perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Kecuali bagi yang wajib mengonsumsi obat. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerbangan berakhir di Pokhara, 255 kilometer dari tujuan sebenarnya
Ia diketahui meminum air dari sungai Kali Bein
Menparekraf Siapkan Ruang Diskusi dengan Pelaku Parekraf Labuan Bajo Terkait Kenaikan Tarif TN Komodo
Ia bahkan pernah jadi pekerja magang termuda di NASA ketika terpikir untuk mengejar pendidikan teknik.
"Kenapa harus dilarang, asal tidak menabrak aturan, tidak melanggar aturan. Prinsip di situ,"
Fakta menarik yang tak banyak orang tahu diungkap oleh pria ini ketika menonton konser di Aceh.
Sarinah adalah nama dari pengasuh Bung Karno semasa kecil.
Media hanya diizinkan menyorot aktivitas prarekontruksi dari jarak 30 meter.
Mereka tak tersentuh oleh masyarakat modern dan bahkan membunuh orang luar yang menjelajah ke sana.
Aksi heroiknya yang dilakukan dengan sigap membuat si pemotor laki-laki yang turut menjadi korban kecelakaan tersebut selamat.
KSAU meminta Kadispen TNI AU untuk membicarakan kemungkinan kerja sama yang ditawarkan pihak grup EMTEK/SCM
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah naik penyidikan
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota lalu menahan Nikita Mirzani. Namun, di hari yang sama, polisi akhirnya memutuskan tak menahan Nikita.
Dari survei, pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa dapat mengetahui bagaimana kebermanfaatan serta eksistensi berdirinya MASK untuk umat.
Masuk 50 besar ADWI 2022 dari 3.419 desa wisata yang mendaftar dalam ajang ini.
Saat ini Roy Suryo tengah mejalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro.
Eksistensi remaja itu pun mulai tersingkir. Bahkan, salah satu remaja SCBD, Roy, mengaku bakal pindah tempat nongkrong.
Ayah kandung dan ibu tiri R tampak berpakaian rapi memakai sepatu dan jaket saat bertemu Dinsos.