Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Terbaru Karantina, Bebas Hanya Untuk Kondisi Tertentu

Dream - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait karantina dari luar negeri. Setiap kedatangan dari luar negeri, termasuk para pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas, kini harus menjalani karantina.
Pengecualian karantina hanya berlaku bagi perjalanan internasional dalam kondisi tertentu. Aturan baru tersebut sudah dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menyatakan pengecualian karantina berlaku bagi Warga Negara Asing pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, serta skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," ujar Wiku.
Gantikan SE 23 Tahun 2021
Aturan baru ini menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021. Meski demikian, setiap pelaku perjalanan internasional tetap diwajibkan melakukan tes RT-PCR saat tiba Indonesia, kemudian karantina 10x24 jam, serta tes ulang RT-PCR di hari ke-9 karantina.
Waktu karantina ditetapkan selama 10 hari bagi pelaku perjalanan dari berbagai negara tanpa kasus Omicron. Sedangkan mereka yang datang dari 11 negara tempat transmisi Omicron wajib karantina 14 hari.
Untuk lokasi karantina, kata Wiku, ditentukan dengan dua skema. Skema pertama, WNI golongan Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa sudah tamat belajar dari luar negei, PNS tugas dinas, akan menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput dan Rusun Nagrak,
Skema kedua, karantina dengan biaya mandiri di 105 hotel yang sudah mengantongi sertifikat CHSE. Juga hotel yang direkomendasikan Satgas Covid-19.
Berlaku Dispensasi Untuk Pejabat Eselon I ke Atas
Selain itu, dispensasi berupa pengurangan durasi karantina dan atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas. Syaratnya, bepergian ke luar negeri dalam rangka dinas.
"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat," kata dia.
Lebih lanjut, Wiku menyatakan dispensasi hanya berlaku secara individual. Selain itu, harus diajukan permohonan ke Satgas Covid-19 tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Setiap pelaku perjalanan internasional yang melakukan pelanggaran aturan karantina akan ditindak tegas. Salah satunya dengan mengembalikan ke fasilitas karantina terpusat.
"Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," ucap Wiku, dikutip dari Merdeka.com.
Begini Aturan Terbaru Perjalanan ke Luar Daerah Saat Nataru
Dream - Pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di seluruh daerah di Indonesia saat Natal dan Tahun Baru. Salah satu pertimbangannya, capaian vaksinasi yang sudah tinggi mencapai 76 persen.
Pemerintah mengganti rencana tersebut dengan menerapkan pengetatan. Sejumlah ketentuan diubah, termasuk aturan perjalanan ke luar daerah.
Ketentuan baru itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Terkait perjalanan ke luar daerah, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian masyarakat.
Ketentuan pertama yaitu pengoptimalan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, vaksinasi menjadi syarat wajib bagi pengguna sarana transportasi umum.
"Wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam," demikian bunyi instruksi tersebut.
Sementara, orang yang tidak divaksin dilarang bepergian jarak jauh. Kondisi ini berlaku bagi orang yang belum mendapatkan vaksinasi maupun mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan medis.
"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," lanjut pengumuman tersebut.
Jika pelaku perjalanan jarak jauh kedapatan positif Covid-19, harus menjalani isolasi mandiri. Bisa juga menjalani isolasi di fasilitas yang disediakan Pemerintah.
"Dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," lanjut instruksi itu.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Kabar Terbaru Andhika Gumilang yang Pernah Viral Nikahi Ibunya, Malinda Dee, Penampilannya Berubah Drastis
Andhika Gumilang muncul kembali dengan penampilan yang berbeda 180 derajat.
Baca Selengkapnya

Viral Pria Tersambar Petir Dua Kali dalam 5 Menit, yang Terjadi Selanjutnya
Sebelum pingsan, ia sempat melihat cahaya putih. Ketika tersambar ia langsung jatuh ke tanah.
Baca Selengkapnya

Dulu Sempat Viral Usai Tidur 14 Hari 14 Malam, Begini Potret Terbaru Echa 'Si Putri Tidur' Asal Banjarmasin
Inilah penampakan Echa sekarang yang tumbuh besar menjadi gadis cantik.
Baca Selengkapnya

Viral! Tabrakan dengan Burung Kecil, Pesawat yang Beratnya Berton-ton Ini Penyok dan Bolong di Bagian Hidungnya
Viral pemandangan tak biasa hidung pesawat bisa penyok bahkan bolong setelah tabrakan dengan burung.
Baca Selengkapnya

Viral Bocah Tiru Emak Ngomel Ditonton 20 Juta Kali, Haru Bikin Hati Hangat
Bocah lelaki itu tampak begitu sayang dan selalu ingat dengan nasihat ibunya
Baca Selengkapnya

Viral Penemuan Kerangka Wanita Berusia 1000 Tahun yang Wajahnya Bolong!
Kerangka wanita yang berusia 1.000 tahun, dengan wajah dan kepala yang berlubang, dikuburkan di dekat suaminya.
Baca Selengkapnya

DRESS IT! Tips Outfit Biar Terlihat Tingggi
Sahabat Dream ingin terlihat tinggi saat bepergian. Gak perlu pusing, cukup intip rekomendasi outfit yang bisa bikin kamu terlihat tinggi ini.
Baca Selengkapnya

Viral Momen Artis Dimarahi Paspamres karena Terlalu Semangat Joget di Samping Jokowi, Endingnya Langsung Diusir
Saking semangatnya, beberapa artis wanita tampak berjoget di sisi kanan panggung tamu VIP.
Baca Selengkapnya