Tangis Bharada E Pecah Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 18 Januari 2023 15:59
Tangis Bharada E Pecah Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara
Mendengar putusan jaksa, Bharada E tak kuasa menahan tangis.

Dream - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

1 dari 5 halaman

Mendengar putusan jaksa, Bharada E tak kuasa menahan tangis. Ia terlihat berkali-kali mengusap mata dan hidungnya.

Usai pembacaan tuntunan, hakim mempersilahkan Bharada E untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Saat menghampiri kuasa hukum, lagi-lagi tangis Bharada E pecah.

Tangis Bharada E Pecah Dengar Putusan 12 Tahun Penjara

Ia terlihat memeluk kuasa hukum Ronny Talapessy. Tampak pengacara lainnya turut menenangkan Bharada E yang terlihat terguncang dengan putusan jaksa tersebut.

2 dari 5 halaman

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E.

Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya

Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan koorperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban

3 dari 5 halaman

Ekspresi Putri Candrawathi Saat Dengar Dituntut 8 Tahun Penjara

Dream - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut delapan tahun penjara. Putri diyakini terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lain.

" Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

 

 

4 dari 5 halaman

Putri terlihat menggunakan masker selama persidangan. Ia memejamkan mata dan mengepalkan tangan saat mendengar tuntutan delapan tahun penjara.

Sejumlah hadirin yang hadir di persidangan terdengar berteriak mendengar tuntutan Putri.

Jaksa meyakini Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

5 dari 5 halaman

" Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

" Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit," kata jaksa.

Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain, yakni:

1. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
2. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup

Beri Komentar