Ilustrasi Jenazah Yang Akan Dimandikan. (Foto: Liputan6.com)
Dream – Tata cara memandikan jenazah adalah salah satu ibadah yang harus diketahui umat Islam. Memandikan jenazah seorang laki-laki atau perempuan adalah saah satu bagian dari proses mengurus jenazah saudara sesama muslim yang termasuk dalam ibadah wajib.
Selain sholat jenazah, hukum mengurus jenazah bagi umat muslim adalah fardhu kifayah, artinya wajib bagi sebagian orang di sekitar jenazah. Apabila sudah ada yang mengurusnya, maka gugurlah kewajiban umat Islam yang lain.
Inilah mengapa tata cara memandikan jenazah sesuai sunnah perlu diperhatikan dan diapikasikan dengan tepat. Setelah dimandikan, jenazah juga wajib dikafani, disholati dan dimakamkan sesuai syariat.
Lantas bagaimana tata cara memandikan jenazah? Simak penjelasannya berikut ini lengkap hal-hal yang harus disiapkan, syarat orang yang memandikan, dan bacaan niatnya, dirangkum Dream dari berbagai sumber.
Sebelum melaksanakan tata cara memandikan jenazah, Sahabat Dream perlu menyiapkan beberapa peralatan yang dibutuhkan agar prosesnya lancar. Adapun alat yang perlu disiapkan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
Memandikan jenazah hukumnya fardlu kifayah, artinya apabila di antara umat islam ada yang mengerjakannya, kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi Muslim lainnya. Untuk memandikan jenazah, kita perlu mengetahui adab dan syaratnya. Selain membaca niat, orang yang berhak memandikan jenazah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Niat memandikan jenazah perempuan:
Nawaitul ghusla ada'an hadzihil mayyitati lillahi ta'ala
Artinya: “ Aku berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (wanita) ini karena Allah Ta'ala."
Niat memandikan jenazah laki-laki:
Nawaitul ghusla ada'an hadzal mayyiti lillahi ta'ala
Artinya: " Aku berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (pria) ini karena Allah Ta'ala."
Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, maka selanjutnya pahami tata cara memandikan jenazah yang benar sesuai sunah. Dikutip dari laman NU Online, tata cara memandikan jenazah dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji berikut ini:
Menurut Syekh Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus Sajaa, disunahkan basuhan pertama dengan air yang diberi daun bidara, basuhan kedua menghilangkan daun bidara tersebut, dan basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak sampai merubah air. Ketiga proses tersebut dianggap sebagai satu kali basuhan dan disunahkan mengulanginya hingga tiga kali.
Demikian itulah tata cara memandikan jenazah yang perlu diperhatikan sesuai sunah. Cara memandikan jenazah harus dilakukan dengan benar sebagai bentuk memuliakan dan membersihkan tubuhnya.