Tata Cara Memandikan Jenazah, Alat yang Perlu Disiapkan, Syarat dan Niatnya Sesuai Sunah

Reporter : Arini Saadah
Selasa, 2 Agustus 2022 16:48
Tata Cara Memandikan Jenazah, Alat yang Perlu Disiapkan, Syarat dan Niatnya Sesuai Sunah
Tata cara memandikan jenazah perlu diperhatikan dan dilakukan dengan tepat sesuai sunah.

Dream Tata cara memandikan jenazah adalah salah satu ibadah yang harus diketahui umat Islam. Memandikan jenazah seorang laki-laki atau perempuan adalah saah satu bagian dari proses mengurus jenazah saudara sesama muslim yang termasuk dalam ibadah wajib.

Selain sholat jenazah, hukum mengurus jenazah bagi umat muslim adalah fardhu kifayah, artinya wajib bagi sebagian orang di sekitar jenazah. Apabila sudah ada yang mengurusnya, maka gugurlah kewajiban umat Islam yang lain.

Inilah mengapa tata cara memandikan jenazah sesuai sunnah perlu diperhatikan dan diapikasikan dengan tepat. Setelah dimandikan, jenazah juga wajib dikafani, disholati dan dimakamkan sesuai syariat.

Lantas bagaimana tata cara memandikan jenazah? Simak penjelasannya berikut ini lengkap hal-hal yang harus disiapkan, syarat orang yang memandikan, dan bacaan niatnya, dirangkum Dream dari berbagai sumber.

1 dari 4 halaman

Alat untuk Memandikan Jenazah

Sebelum melaksanakan tata cara memandikan jenazah, Sahabat Dream perlu menyiapkan beberapa peralatan yang dibutuhkan agar prosesnya lancar. Adapun alat yang perlu disiapkan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:

  1. Lokasi tertutup untuk memandikan jenazah.
  2. Siapkan air secukupnya.
  3. Sabun yang terdiri dari campuran air yang diberi bubuk kapur barus dan wangi-wangian.
  4. Sarung tangan untuk orang yang memandikan jenazah.
  5. Sedikit kapas.
  6. Potongan atau gulungan kain kecil-kecil.
  7. Kain basahan untuk menutupi aurat jenazah saat dimandikan.
2 dari 4 halaman

Syarat Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah hukumnya fardlu kifayah, artinya apabila di antara umat islam ada yang mengerjakannya, kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi Muslim lainnya. Untuk memandikan jenazah, kita perlu mengetahui adab dan syaratnya. Selain membaca niat, orang yang berhak memandikan jenazah harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Syarat Orang yang Memandikan Jenazah

  • Beragama Islam, baligh, berakal sehat.
  • Berniat memandikan jenazah.
  • Mengetahui hukum memandikan jenazah.
  • Amanah dan mampu menutupi aib jenazah yang dimandikan.

Syarat Jenazah yang Dimandikan

  • Beragama islam.
  • Ada sebagian tubuhnya meski sedikit yang bisa dimandikan.
  • Jenazah tidak mati syahid.
  • Bukan bayi yang meninggal karena keguguran.
  • Jika bayi lahir sudah meninggal, tidak wajib dimandikan.
3 dari 4 halaman

Bacaan Niat untuk Memandikan Jenazah

Ilustrasi

Niat memandikan jenazah perempuan:

Nawaitul ghusla ada'an hadzihil mayyitati lillahi ta'ala

Artinya: “ Aku berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (wanita) ini karena Allah Ta'ala."

Niat memandikan jenazah laki-laki:

Nawaitul ghusla ada'an hadzal mayyiti lillahi ta'ala

Artinya: " Aku berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (pria) ini karena Allah Ta'ala."

4 dari 4 halaman

Tata Cara Memandikan Jenazah

Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, maka selanjutnya pahami tata cara memandikan jenazah yang benar sesuai sunah. Dikutip dari laman NU Online, tata cara memandikan jenazah dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji berikut ini:

  • Jenazah diletakkan di tempat yang sepi di atas tempat yang tinggi seperti papan kayu atau lainnya.
  • Auratnya ditutup dengan kain basahan. Kini, di Indonesia sudah ada alat semacan keranda untuk memandikan jenazah yang terbuat dari bahan uluminium atau stenlis.  
  • Jenazah diposisikan duduk sedikit miring ke belakang dengan ditopang tangan kanannya, sementara tangan kirinya mengurut bagian perut jenazah dengan penekanan agar kotoran di dalam perut keluar.
  • Orang yang memandikan jenazah hendaknya membungkus tangan kirinya dengan sarung tangan dan membasuh lubang depan dan belakang dari jenazah.
  • Lalu membersihkan mulut dan hidungnya lalu mewudhukannya sebagaimana wudhunya orang hidup.  
  • Kepala dan wajah jenazah dibasuh menggunakan air sabun dan menyisir rambutnya bila memiliki rambut.
  • Apabila ada rambut yang tercabut maka dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan.  
  • Membasuh seluruh sisi kanan tubuh dari yang dekat dengan wajah, kemudian berpindah membasuh sisi kiri badan juga dari yang dekat dengan wajah.
  • Kemudian membasuh bagian sisi kanan dari yang dekat dengan tengkuk, lalu berpindah membasuh bagian sisi kiri juga dari yang dekat dengan tengkuk. Dengan cara itu semua orang yang memandikan meratakan air ke seluruh tubuh jenazah. Ini baru dihitung satu kali basuhan.
  • Disunahkan mengulangi basuhan tersebut sampai tiga kali basuhan.
  • Disunahkan mencampur sedikit kapur barus di akhir basuhan apabila jenazah bukan orang yang sedang ihram. 
  • Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan handuk sehingga tidak membasahi kain kafannya.
  • Selesai memandikan jenazah, berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol sebelum dikafani.

Menurut Syekh Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus Sajaa, disunahkan basuhan pertama dengan air yang diberi daun bidara, basuhan kedua menghilangkan daun bidara tersebut, dan basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak sampai merubah air. Ketiga proses tersebut dianggap sebagai satu kali basuhan dan disunahkan mengulanginya hingga tiga kali.

Demikian itulah tata cara memandikan jenazah yang perlu diperhatikan sesuai sunah. Cara memandikan jenazah harus dilakukan dengan benar sebagai bentuk memuliakan dan membersihkan tubuhnya.

Beri Komentar