Terima Draf DPR, Istana Ajak Ahli dan Akademisi Bahas UU Cipta Kerja

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 15 Oktober 2020 10:00
Terima Draf DPR, Istana Ajak Ahli dan Akademisi Bahas UU Cipta Kerja
Tim penyusun akan segera membahas aturan turunan UU Cipta Kerja.

Dream - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral Adian, mengatakan, pemerintah akan langsung membahas peraturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) setelah menerima drafnya yang dikirim DPR pada Rabu siang.

" Saya kira langsung membahas peraturan turunannya. Karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU. Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detil apa-apa yang diatur di UU," kata Donny dikutip dari Merdeka.com, Rabu 14 Oktober 2020.

Donny menuturkan, tim penyusun akan segera membahas aturan turunan tersebut karena Presiden Joko Widodo sudah mengatakan bahwa hal tersebut akan dirampungkan maksimal tiga bulan. " Sesegera mungkin karena presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," tuturnya.

1 dari 4 halaman

Undang Akademisi dan Ahli

Donny juga mengatakan, pemerintah mengharapkan masyarakat berpartisipasi dalam aturan turunan tersebut. Sehingga aturan tersebut, kata Donny, bisa dipertanggung jawabkan.

" Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," jelas Donny.

Sumber: Merdeka.com

2 dari 4 halaman

Naskah Final UU Cipta Kerja Rampung, Halaman Menciut Karena Ganti Ukuran Kertas

Dream - DPR RI hari ini (Rabu 14 Oktober 2020) resmi menyerahkan naskah final Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo. Draf final UU itu diserahkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar dan didterima Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Dilansir dari Liputan6.com, Indra tiba di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, sekitar pukul 14.22 WIB.

Dalam kesempatan itu Indra hanya memperlihatkan naskah final UU Cipta kerja kepada awak media. Tanpa memberikan komentar apa pun, Indra langsung masuk ke gedung Sekretariat Negara.

 

 
3 dari 4 halaman

Perubahan Jumlah Halaman Naskah

Naskah final UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden diketahui telah berkurang halamannya menjadi 812. Sebelumnya diketahui halaman draft UU Omnibus Law itu memiliki tebal sampai di atas 1000 jalam.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjamin tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman.

" Kalau substansi tidak ada yang berubah saya jamin itu," kata Azis saat konferensi pers di DPR, Selasa 13 Oktober 2020.

 
4 dari 4 halaman

Pada saat pengesahan, draf UU Cipta Kerja yang diberikan anggota Baleg sejumlah 905 halaman. Kemudian, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut, draf final sebelum diubah format memiliki 1035 halaman.

Dalam draf yang paling final setelah diubah format kertas menjadi legal paper berkurang menjadi 812 halaman. Berkurangnya jumlah halaman UU ini disebabkan perubahan jenis kertas menjadi legal paper.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang juga Ketua Panja RUU Cipta Kerja menjelaskan tidak ada penambahan pasal. Namun, hanya melakukan pengecekan pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disepakati dalam Panja RUU Cipta Kerja.

(Sumber: Merdeka.com)

Beri Komentar