Ilustrasi Kekerasan Seksual (Foto: Shutterstock)
Dream - Kasus rudapaksa gadis 26 tahun menggegerkan Bukittinggi, Sumatera Barat. Pelaku dibantu istrinya tega melakukan kejahatan seksual kepada rekan kerjanya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Ajun Komisaris Chairul Amri, mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara dari dua pelaku yang telah ditangkap yaitu AF, 36 tahun dan istrinya, YN, 40 tahun. Aksi rudapaksa itu terjadi dipicu pertengkaran di antara keduanya.
Menurut Chairul, AF diketahui sering menggoda rekannya. Hal itu diketahui YN yang akhirnya emosi.
Terjadi pertengkaran di antaranya keduanya. Dalam pertengkaran tersebut, AF mengancam menceraikan YN.
" Karena diancam oleh suaminya akan diceraikan, maka YN ini takut dan menuruti kemauan suaminya untuk membawa korban ke rumah mereka," ujar Chairul, dikutip dari Liputan6.com.
YN kemudian menemui korban dan mengajak ke rumahnya. Sesampai di rumah, YN memaksa korban untuk berhubungan intim dengan AF.
" Di rumah pelaku, korban dipaksa melayani nafsu bejat AF di depan istrinya," kata Chairul.
Kekerasan seksual itu terjadi pada 11 Desember 2020. Rudapaksa sendiri terjadi sebanyak dua kali.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 285 juncto Pasak 289 KUHP. " Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Chairul.
Sumber: Liputan6.com/Novia Harlina
Dream - Salah satu peristiwa di Aceh yang baru-baru ini jadi sorotan media internasional yakni penyelanggaraan hukuman terhadap perudapaksa anak.
Provinsi Aceh memang diberikan otonomi khusus untuk meneggakkan hukum syariah yang didukung mayoritas penduduknya. Wilayah itu punya aturan daerah yang disebut qanun.
Kamis lalu, penegak hukum Islam wilayah Aceh melaksanakan hukuman publik terhadap seorang terpidana perudapaksa anak di Kota Idi.
Menurut informasi, terpidana tersebut berusia 19 tahun dan ditangkap atas penganiayaan serta perudapaksaan anak di bawah umur. Atas kejahatannya, pria itu dijatuhi hukuman cambuk 146 dengan tongkat rotan.
Penegakan hukum dilakukan di depan umum dan dilaksanakan petugas syariah bertopeng.
Selama proses penegakan hukum, perudapaksa anak pingsan dan memohon belas kasiahan agar hukuman dihentikan. Tak hanya itu, ia juga menderita luka-luka akibat cambukan.
© © World of Buzz
Hukuman cambuk itu sempat dihentikan, terpidana lalu dirawat oleh dokter dan setelahnya mulai dicambuk kembali.
Seorang pejabat kejaksaan Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, berkomentar, hukuman maksimum yang diberikan kepada perudapaksa anak dan sifat hukuman publik itu dimaksudkan untuk mencegah perilaku serupa terulang.
Provinsi ini mengizinkan pencambukan untuk kejahatan seperti perjudian, perzinahan, konsumsi alkohol, dan seks pranikah.
Pemberitaan ini kemudian menjadi berita panas di salah satu media besar asal Malaysia, World of Buzz.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media