Ini Alasan Istri Bantu Suami Rudapaksa Rekan Kerja

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 26 Januari 2021 15:17
Ini Alasan Istri Bantu Suami Rudapaksa Rekan Kerja
Bukan menghalangi, sang istri malah membantu aksi tak bermoral suaminya.

Dream - Kasus rudapaksa gadis 26 tahun menggegerkan Bukittinggi, Sumatera Barat. Pelaku dibantu istrinya tega melakukan kejahatan seksual kepada rekan kerjanya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Ajun Komisaris Chairul Amri, mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara dari dua pelaku yang telah ditangkap yaitu AF, 36 tahun dan istrinya, YN, 40 tahun. Aksi rudapaksa itu terjadi dipicu pertengkaran di antara keduanya.

Menurut Chairul, AF diketahui sering menggoda rekannya. Hal itu diketahui YN yang akhirnya emosi.

Terjadi pertengkaran di antaranya keduanya. Dalam pertengkaran tersebut, AF mengancam menceraikan YN.

" Karena diancam oleh suaminya akan diceraikan, maka YN ini takut dan menuruti kemauan suaminya untuk membawa korban ke rumah mereka," ujar Chairul, dikutip dari Liputan6.com.

 

1 dari 4 halaman

Paksa Korban

YN kemudian menemui korban dan mengajak ke rumahnya. Sesampai di rumah, YN memaksa korban untuk berhubungan intim dengan AF.

" Di rumah pelaku, korban dipaksa melayani nafsu bejat AF di depan istrinya," kata Chairul.

Kekerasan seksual itu terjadi pada 11 Desember 2020. Rudapaksa sendiri terjadi sebanyak dua kali.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 285 juncto Pasak 289 KUHP. " Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Chairul.

Sumber: Liputan6.com/Novia Harlina

2 dari 4 halaman

Perudapaksa Anak di Aceh Ambruk Dicambuk Ratusan Kali, Merengek Minta Ampun

Perudapaksa Anak di Aceh Ambruk Dicambuk Ratusan Kali, Merengek Minta Ampun © Penegakan Hukum Cambuk Di Aceh (Foto: World Of Buzz)
Aceh diberikan otonomi khusus untuk meneggakan hukum syariah yang didukung mayoritas penduduknya.

 

Dream - Salah satu peristiwa di Aceh yang baru-baru ini jadi sorotan media internasional yakni penyelanggaraan hukuman terhadap perudapaksa anak.

Provinsi Aceh memang diberikan otonomi khusus untuk meneggakkan hukum syariah yang didukung mayoritas penduduknya. Wilayah itu punya aturan daerah yang disebut qanun.

Kamis lalu, penegak hukum Islam wilayah Aceh melaksanakan hukuman publik terhadap seorang terpidana perudapaksa anak di Kota Idi.

Menurut informasi, terpidana tersebut berusia 19 tahun dan ditangkap atas penganiayaan serta perudapaksaan anak di bawah umur. Atas kejahatannya, pria itu dijatuhi hukuman cambuk 146 dengan tongkat rotan.

3 dari 4 halaman

Minta Belas Kasihan

Penegakan hukum dilakukan di depan umum dan dilaksanakan petugas syariah bertopeng.

Selama proses penegakan hukum, perudapaksa anak pingsan dan memohon belas kasiahan agar hukuman dihentikan. Tak hanya itu, ia juga menderita luka-luka akibat cambukan.

Hukum Cambuk di Aceh

© © World of Buzz

Hukuman cambuk itu sempat dihentikan, terpidana lalu dirawat oleh dokter dan setelahnya mulai dicambuk kembali.

4 dari 4 halaman

Cegah Perilaku Serupa

Seorang pejabat kejaksaan Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, berkomentar, hukuman maksimum yang diberikan kepada perudapaksa anak dan sifat hukuman publik itu dimaksudkan untuk mencegah perilaku serupa terulang.

Provinsi ini mengizinkan pencambukan untuk kejahatan seperti perjudian, perzinahan, konsumsi alkohol, dan seks pranikah.

Pemberitaan ini kemudian menjadi berita panas di salah satu media besar asal Malaysia, World of Buzz.

Beri Komentar