Sidang Paripurna DPR Penggabungan Kemenristek Ke Kemendikbud.
Dream - Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan persetujuan atas usulan penggabungan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persetujuan ini ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR ke-16 Masa Persidangan IV 2020-2021.
" Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah bahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membacakan agenda persetujuan dalam sidang paripurna yang disiarkan kanal DPR RI.
Penggabungan dua kementerian ini merupakan usulan Pemerintah. Sementara persetujuan DPR diperlukan agar usulan tersebut dapat direalisasikan.
" Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" kata Dasco.
Secara serempak, seluruh anggota DPR dari semua fraksi menyatakan setuju. Dasco pun mengesahkan persetujuan tersebut dengan ketok palu satu kali.
Selain penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud, DPR juga menyetujui pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi. Kementerian ini diusulkan Pemerintah untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Dream - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Peta Jalan Pendidikan Nasional tahun 20200-2035 sampai saat ini masih berupa rancangan dan masih proses penyusunan. Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah terkait tak adanya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman mengatakan, ppenyusunan peta jalan yang masih dalam proses penyusunan itu memiliki semangat meningkatkan kualitas pendidikan untuk generasi penerus bangsa.
" Saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemendikbud masih berupa rancangan yang terus disempurnakan dengan mendengar dan menampung masukan serta kritik membangun dari berbagai pihak dengan semangat yang sama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan untuk generasi penerus bangsa," ucapnya dalam keterangan tertulis.
Hendarman memastikan Kemendikbud sampai saat ini masih melakukan pembahasan mendalam mengenai peta jalan pendidikan ini. Dia juga menyatakan upaya mematangkan konsep akan selalu dikomunikasikan dengan berbagai pihak.
" Sedang dimatangkan dengan masukan berbagai pihak," katanya.
Kemendikbud menyampaikan apresiasinya atas masukan yang diberikan masyarakat mengenai peta pendidikan itu. Ia pun berjanji selalu menyampaikan perkembangan penyusunan peta pembelajaran itu.
" Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas atensi berbagai kalangan demi penyempurnaan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 ini dan akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunannya," jelasnya.
Dream - Pemerintah resmi melarang pengelola sekolah negeri menerapkan aturan mewajibkan maupun melarang penggunaan seragam dengan atribut keagamaan. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Nadiem menyatakan keputusan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri di Indonesia. Nadiem menegaskan sekolah negeri diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia.
" Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apa pun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual yang disiarkan channel YouTube Kemendikbud RI.
Nadiem menyatakan seragam sekolah merupakan pakaian resmi yang penetapan syaratnya menjadi hak antara murid dan guru, bukan keputusan dari sekolah negeri. Setiap murid dan guru berhak memilih antara seragam dengan atau tanpa atribut kekhusuan agama.
" Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," kata Nadiem.
Pemerintah daerah maupun pihak sekolah tidak boleh mewajibkan maupun melarang penggunaan seragam atribut khusus keagamaan. Hal itu merupakan hak penuh dari guru dan murid yang telah mendapat izin dari orangtua.
Dengan terbitnya SKB 3 Menteri ini, Nadiem menegaskan segala aturan yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam beratribut keagamaan wajib dicabut. Baik aturan yang dibuat pemda maupun pihak sekolah negeri.
" Konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," ucap Nadiem.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Fakta-Fakta di Balik Meninggalnya Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun
Kisah-Kisah Ajaib Pestapora 2025: Dari Hujan Dadakan hingga Vokalis yang Nyaris Hilang di Kerumunan!