Tuai Kecaman, Polisi Diminta Usut Lagi Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anaknya

Dream - Keputusan Polres Luwu Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus perkosaan yang dialami tiga anak, kakak beradik, menuai kecaman. Muncul desakan untuk membuka kembali penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2019, bermula dari laporan RA atas dugaan perkosaan dilakukan suaminya, SA, kepada tiga anaknya. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Polres Luwu Timur dengan menggelar penyelidikan.
Namun karena dinilai tidak cukup bukti, penyidik menghentikan proses penanganan kasus tersebut. Kapolres Luwu Utara saat itu, Ajun Komisaris Besar Leonardo Panji Wahyudi, menerbitkan SP3 sehingga penyelidikan dihentikan.
Ganti Kapolres, Keputusan Tak Berubah
Posisi Leonardo sebagai Kapolres Luwu Timur kemudian digantikan oleh AKBP Silvester. Dikonfirmasi mengenai kasus ini, dia memberikan keterangan senada.
"Saat itu tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan," kata Silvester.
Para korban dinyatakan telah menjalani visum di RS Bhayangkara Makassar. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada korban.
"Pada tubuh ketiga anak pelapor tersebut tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin ataupun dubur (anus)," ucap Silvester.
Desakan Pembukaan Kembali
Keputusan tersebut tidak memuaskan publik. Sejumlah pihak mendesak agar kasus tersebut dibuka kembali.
Ketua Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Resky Prastiwi, menilai penerbitan SP3 tersebut cacat. Sebab, selama pemeriksaan berlangsung, pelapor dan korban tidak didampingi pengacara maupun konselor.
Belum lagi, pemeriksaan hanya berjalan selama 15 menit. Ditambah penyidik menilai pelapor mengalami waham (halusinasi)
"Kalau pun dikatakan ibunya mengalami waham, itu pemeriksaannya sangat tidak layak, hanya 15 menit, kemudian melibatkan dua psikiater," kata Resky.
Banyak Cacat Prosedur
Resky menegaskan pemeriksaan seharusnya mengacu pada peraturan menteri yang mensyaratkan adanya tim khusus. Tim tersebut terdiri dari psikiatri, psikolog, dan harus melalui beberapa tahapan.
"Itu juga disampaikan, prosedur yang cacat itu disampaikan ke Polda (Sulawesi Selatan), tapi semua argumentasi kami tidak ditindaklanjuti," kata dia.
Resky telah berkirim surat ke Polri untuk kembali membuka kasus ini. Juga segera ditetapkan tersangka.
"Kami akan tetap desak Polri untuk membuka kasus ini kembali," ucap dia, dikutip dari Pojoksatu.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Polisi Tetapkan Danu, Keponakan Korban Jadi Tersangka Pembunuhan Anak dan Ibu di Subang
Terungkap sosok terlibat pembunuhan ibu dan anak di Subang 2 tahun lalu, menyerahkan diri ke polisi.
Baca Selengkapnya

KPK Dikabarkan Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi karena Diduga Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS 4G, Segini Kekayaan Presiden Madura United Achsanul Qosasi
Anggota Badan Pemeriksa Keuanga ini telah ditetapkan jadi tersangka
Baca Selengkapnya

Kelewat Bucin, Bu Guru Ini Percaya akan Tetap Dinikahi Meski Sudah Tertipu Miliaran Rupiah
Meski sudah diberitahu polisi, wanita ini menyangkal penipuan yang menimpanya.
Baca Selengkapnya

Dinyatakan Bebas Masa Tahanan, Si Narapidana Malah Ogah Pulang Sampai Harus Dibujuk Polisi
Lantaran mengaku sudah nyaman di penjara, tahanan ini menolak disuru pulang.
Baca Selengkapnya

Temui Anak di Kantor Polisi, Perkataan Ibu Ini Bikin Netizen Mewek
Percakapan ibu dan anak di kantor polisi bikin hati terenyuh.
Baca Selengkapnya

Putusan MKMK: Pengganti Ketua MK Anwar Usman Ditentukan dalam Waktu 2 Hari
MKMK minta Ketua MK pengganti Anwar Usman ditentukan dalam waktu 2x24 jam.
Baca Selengkapnya