Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Keputusan Polres Luwu Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus perkosaan yang dialami tiga anak, kakak beradik, menuai kecaman. Muncul desakan untuk membuka kembali penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2019, bermula dari laporan RA atas dugaan perkosaan dilakukan suaminya, SA, kepada tiga anaknya. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Polres Luwu Timur dengan menggelar penyelidikan.
Namun karena dinilai tidak cukup bukti, penyidik menghentikan proses penanganan kasus tersebut. Kapolres Luwu Utara saat itu, Ajun Komisaris Besar Leonardo Panji Wahyudi, menerbitkan SP3 sehingga penyelidikan dihentikan.
Posisi Leonardo sebagai Kapolres Luwu Timur kemudian digantikan oleh AKBP Silvester. Dikonfirmasi mengenai kasus ini, dia memberikan keterangan senada.
" Saat itu tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan," kata Silvester.
Para korban dinyatakan telah menjalani visum di RS Bhayangkara Makassar. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada korban.
" Pada tubuh ketiga anak pelapor tersebut tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin ataupun dubur (anus)," ucap Silvester.
Keputusan tersebut tidak memuaskan publik. Sejumlah pihak mendesak agar kasus tersebut dibuka kembali.
Ketua Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Resky Prastiwi, menilai penerbitan SP3 tersebut cacat. Sebab, selama pemeriksaan berlangsung, pelapor dan korban tidak didampingi pengacara maupun konselor.
Belum lagi, pemeriksaan hanya berjalan selama 15 menit. Ditambah penyidik menilai pelapor mengalami waham (halusinasi)
" Kalau pun dikatakan ibunya mengalami waham, itu pemeriksaannya sangat tidak layak, hanya 15 menit, kemudian melibatkan dua psikiater," kata Resky.
Resky menegaskan pemeriksaan seharusnya mengacu pada peraturan menteri yang mensyaratkan adanya tim khusus. Tim tersebut terdiri dari psikiatri, psikolog, dan harus melalui beberapa tahapan.
" Itu juga disampaikan, prosedur yang cacat itu disampaikan ke Polda (Sulawesi Selatan), tapi semua argumentasi kami tidak ditindaklanjuti," kata dia.
Resky telah berkirim surat ke Polri untuk kembali membuka kasus ini. Juga segera ditetapkan tersangka.
" Kami akan tetap desak Polri untuk membuka kasus ini kembali," ucap dia, dikutip dari Pojoksatu.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah