Fatwa Ulama : Haram Terobos Lampu Merah !

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 30 April 2014 10:05
Fatwa Ulama : Haram Terobos Lampu Merah !
Kecelakaan akibat menerobos lampu merah banyak menimbulkan korban meninggal. Nah, seseorang yang menyebabkan kematian orang lain, seperti kecelakaan, dianggap seperti melakukan pembunuhan.

Dream - Angka kecelakaan di Arab Saudi ternyata cukup mengejutkan. Negeri Raja Abdullah ini termasuk dalam negara dengan angka kecelakaan tertinggi dunia. Rata-rata terjadi 17 kasus kecelakaan fatal setiap harinya.

Laporan yang ditulis laman Gulf News menyebut pada 2011 telah terjadi 544.200 kecelakaan. Rata-rata terjadi 1.491 kecelakaan perhari atau 62 kali perjam. Sebanyak 28 persen kecelakaan terjadi di Riyadh. Sementara Mekah memegang rekor kecelakaan yang berujung pada kematian dengan 25 persen dari seluruh kasus kecelakaan.

Ternyata, menurut laporan Direktorat Umum Lalu Lintas Kerajaan Arab Saudi, sepertiga kecelakaan di Riyadh karena menerobos lampu merah. 

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Arab Saudi membuat para ulama prihatin. Grand Mufti Arab Saudi, Abdulaziz al-Shaikh, bahkan menegaskan fatwa haram atas pelanggaran lalu lintas, terutama menerobos lampu merah.

Menurut Grand Mufti, yang merupakan otoritas religius paling senior di Arab Saudi, pelanggaran lalu lintas merupakan dosa besar karena bisa berujung pada kematian orang lain. Fatwa itu merujuk pada ayat Alquran.

" Jika kamu membunuh satu orang secara tidak adil itu sama dengan membunuh seluruh umat manusia, dan jika kamu menyelamatkan satu orang sama dengan menyelamatkan seluruh umat manusia," kata al-Shaikh dikutip Dream dari laman Al Arabiya, Selasa 29 April 2014.

Fatwa ini sebenarnya bukan yang pertama dikeluarkan oleh ulama Arab Saudi. Pada 2010 al-Shaikh telah mengeluarkan fatwa serupa. Saat itu dia menyatakan seseorang yang telah menyebabkan kematian orang lain, seperti kecelakaan, dianggap bersalah seperti melakukan pembunuhan.

Beri Komentar