Ustaz Khalid Basalamah Sebut Oklin Fia Menista Agama, Tapi Tak Bisa Dihukum Secara Islam

Reporter : Dinda Permata Sari
Minggu, 27 Agustus 2023 10:40
Ustaz Khalid Basalamah Sebut Oklin Fia Menista Agama, Tapi Tak Bisa Dihukum Secara Islam
Begini respon Ustaz Basalamah saat ditanya soal konten jilat es krim Oklin Fia

Dream - Ustaz Khalid Basalamah turut buka suara terkait konten menjilat es krim depan kelamin lelaki yang dilakukan selebgram Oklin Fia. Menurutnya, hal tersebut merupakan perbuatan penistaan agama.

“ Iya tentunya (menistakan agama), karena kan dia masih bisa buat konten-konten lain,” kata Ustaz Khalid pada siniar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, dikutip Sabtu, 26 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, mungkin apabila konten yang dibuat mengenai edukasi tentang biologis tak akan jadi masalah.

“ Kalau misalnya orang membuat konten tentang judulnya biologis misalnya, contoh, dan itu memang edukasi masyarakat dalam arti kata memang ilmiah, tidak ada masalah,” ungkapnya.

1 dari 3 halaman

Ustaz Basalamah menilai semua orang bisa melihat dengan jelas terdapat unsur pelanggaran dalam konten yang viral tersebut. Terlebih lagi, sosok wanita dalam videonya menggunakan hijab.

“ Tapi kalau kayak cuplikan seperti ini kan, udah jelas salahnya semua orang bisa membaca, kalau arahnya ini sebenarnya lebih kepada tanda “ pornografi” terus dia tampil dengan hijabnya,” jelasnya.

Padahal, seharusnya dengan hijabnya seorang wanita bisa mencerminkan sikap lebih patuh dan tidak melanggar aturan agama. Sementara yang ditampilkan pada konten tersebut termasuk pelanggaran.

“ Kalau dalam Islam itu kan hijab berarti kebaikan, berarti kan dia lebih patuh, otomatis karena dia menjaga penampilan dia, berarti kan dia seharusnya lebih patuh, lebih tidak melakukan pelanggaran, dalam islam kan itu termasuk pelanggaran,” terangnya.

2 dari 3 halaman

Ustaz Khalid Basalamah Setuju Konten Oklin Fia Termasuk Penistaan Agama

Selain itu, ia menjelaskan terkait pelanggaran tersebut dapat dikembalikan kepada hukum yang berlaku di pemerintah setempat.

“ Kalau seperti ini lebih kepada kembali ke hukum pemerintah setempat, kalau dalam islam, kalau sudah sampai terjun pada eksekusi perbuatan kayak sudah berzinah, nah itu baru ada hukum khusus,” tuturnya.

“ Nah tapi kalau dia baru buat cuplikan, dia mengajarkan kepada orang, nah ini ada hukum tertentu tapi tidak sampai pada level pelanggaran kalau dia sudah melakukannya,” tambahnya.

3 dari 3 halaman

Beri Komentar