MUI: Belum Ada Fatwa Kehalalan Vaksin RM

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 12 Oktober 2017 17:02
MUI: Belum Ada Fatwa Kehalalan Vaksin RM
Vaksin tersebut belum diajukan oleh produsen vaksinnya.

Dream - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menegaskan vaksin MR, gabungan vaksin campak atau meales dan rubella (MR), belum mendapat sertifikasi halal dari lembaganya.

" Belum ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin MR sampai saat ini," kata Hasanuddin di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis 12 Oktober 2017.

Hasanuddin mengatakan MUI belum mengeluarkan sertifikasi halal karena memeriksa vaksin tersebut. MUI juga mengaku belum pernah menerima pengajuan sertifikasi dari produsen pembuat vaksin tersebut.

" Belum diajukan oleh Biofarma tentang vaksin MR untuk memeriksa halal atau tidak," ucap dia.

Menurut Hasanuddin, pernyataan ini dibuat karena telah tersebar informasi yang menyebutkan jika vaksin MR sudah mendapatkan sertifikat halal.

" Jadi kalau nanti di lapangan ada isu-isu bahwa vaksin MR sudah halal itu kebohongan," katanya.

Saat ini, pemerintah sedang gencar memberikan vaksin MR di sekolah-sekolah. Alasannya, untuk mencegah para siswa tertular campak dan rubella.

Pada bagian lain, Hasanuddin menegaskan MUI selama ini baru memberikan sertifikat halal untuk dua jenis vaksin. 

" Yang halal vaksin meningitis sama flu," kata Hasanuddin.

Disinggung soal penggunaannya vaksin karena alasan kedaruratan, Hasanuddin menegaskan jika ketentuan darurat atau tidaknya tetap harus mendapatkan fatwa dari MUI. 

" Contohnya vaksin meningitis untuk jemaah haji, sebelum ada vaksin meningitis yang halal itu yang haram boleh digunakan, tapi setelah ada yang halal itu tidak boleh," jelasnya. 

Sementara, dalam kasus vaksin MR, MUI belum menerima permohonan untuk melakukan uji sertifikasi ataupun kedaruratan untuk penggunanya.

" Ya itu tadi belum ada yang menyatakan ini (vaksin MR) darurat. Dalam kondisi darurat pun harus ada putusan dari MUI," terang dia.(Sah)

Beri Komentar