Vaksinasi Covid-19 Hanya untuk Usia 18-59 Tahun

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 19 Oktober 2020 16:30
Vaksinasi Covid-19 Hanya untuk Usia 18-59 Tahun
Vaksin Covid-19 hanya akan diberikan pada rentang usia 18-59 tahun tanpa komorbid parah.

Dream - Pemerintah terus mengebut penyediaan vaksin Covid-19. Hingga akhir Desember 2020 diperkirakan bakal tersedia vaksin yang mencukupi untuk digunakan sekitar 9,1 juta penduduk Indonesia.

Memang tidak semua penduduk Indonesia bakal mendapatkan vaksin Covid-19. Penerima vaksin harus memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya harus berusia 18 tahun hingga 59 tahun tanpa komorbid atau penyakit penyerta yang parah.

" Yang divaksin adalah kelompok usia dan syarat yang sudah digunakan dalam kaitan pelaksanaan uji klinis fase tiga," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, dalam virtual konferensi pers, Senin 19 Oktober 2020.

" Untuk produk Sinovac, Sinopharm, dan Cansino, vaksinasi hanya dilakukan untuk usia 18-59 tahun. Kelompok ini akan kita beri vaksin dan mereka tidak boleh memiliki komorbid berat," tambah dia.

1 dari 4 halaman

Tidak Ada Uji Klinis

Menurut Yuri, orang di luar usia tersebut tidak ada uji klinisnya, seperti pada rentang usia 0-18 tahun dan usia di atas 60 tahun. Sehingga, vaksinasi belum akan dilakukan pada kelompok usia di luar 18-59 tahun.

" Tapi tentu tidak akan kita abaikan. Tentunya, dengan berjalannya waktu kita akan melakukan penelitian dan akan dilakukan di seluruh dunia untuk rentan usia itu," tegasnya.

Yuri menambahkan, tidak seluruh orang usia 18-59 akan disuntik. Meski usia masuk dalam kriteria itu, apabila punya komorbid berat tidak akan divaksin karena tidak ada data uji klinisnya untuk dilakukan penyuntikan.

2 dari 4 halaman

Prioritas

Untuk penyuntikan vaksin, Yuri mengatakan bahwa tidak ada prioritas karena seluruh kalangan masyarakat penting untuk dijaga kesehatannya oleh negara.

" Yang ada hanya urutan. Saya lebih suka menggunakan urutan daripada prioritas. Semuanya penting, tetapi harus diurutkan siapa yang harus didahulukan," jelasnya.

Dari diskusi yang dilakukan berbagai pihak, termasuk WHO, para ahli, dan beberapa negara di dunia yang telah melakukan vaksinasi, kelompok yang akan didahulukan adalah para tenaga kesehatan.

3 dari 4 halaman

Kelompok Penerima Vaksin Pertama

Hal tersebut dilakukan karena mereka yang memiliki resiko tinggi tertular dan menjadi sakit akibat terpapar virus Covid-19.

Tenaga kesehatan, pertama untuk yang bertugas di RS Rujukan yang melayani pasien Covid-19. Ke dua, tenaga kesehatan di laboratorium rujukan tempat pemeriksaan spesimen Covid-19 karena berhadapan langsung dengan virusnya.

Kemudian tenaga kesehatan yang melakukan kontak tracing. Mereka dianggap menjadi kelompok yang sangat berisiko pada kemungkinan paparan dan menjadi sakit.

 

 

4 dari 4 halaman

Kelompok Selanjutnya

Kelompok selanjutnya yakni para pegawai pelayanan publik yang melaksanakan tugas penegakan operasi yustisi protokol kesehatan.

“ Mereka memiliki risiko yang besar, dari Satpol PP, Polri, TNI yang bersama menegakkan operasi yustisi. Mereka jadi urutan yang di depan,” ungkapnya.

Kemudian pelayanan publik lain misalnya pegawai yang memberikan layanan terhadap pengguna jasa bandara, stasiun, dan pelabuhan.

Mereka kelompok yang di depan bersama profesi pekerjaan lain berisiko menghadapi kasus Covid-19.

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar