Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Kesehatan akan menggelar vaksinasi Covid-19 tahap kedua mulai 17 Februari 2021. Vaksinasi kali ini ditujukan untuk lansia serta masyarakat dengan mobilitas tinggi dimulai di Pasar Tanah Abang.
" Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua ini akan dimulai kepada pedagang pasar yang menjadi pilot project di DKI Jakarta yakni Pasar Tanah Abang pada Rabu, 17 Februari 2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, melalui konferensi pers disiarkan channel YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin 15 Februari 2021.
Maxi mengatakan pemberian vaksin kepada masyarakat di luar tenaga medis didasarkan pada rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Indonesian Technical Advisory Group Immunization (ITAGI).
" Sebelumnya Pemerintah hanya memprioritaskan petugas pelayanan publik pada tahapan vaksinasi kedua ini," kata dia.
Cakupan petugas layanan publik secara rinci meliputi Pemadam Kebakaran, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, kepala serta perangkat desa. Di luar petugas layanan publik, masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, pendidik, tokoh agama, serta penyuluh termasuk dalam kelompok diprioritaskan selain lansia.
Setelah itu, anggota parlemen, pejabat pemerintah, PNS, TNI, Polri, petugas keamanan, pekerja sektor pariwisata, hotel, restoran serta atlet juga menjadi kelompok prioritas penerima vaksin.
" Pemerintah juga memprioritaskan petugas transportasi publik, yang terdiri dari petugas tiket, para masinis di kereta api, petugas di bandara, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, petugas TransJakarta dan LRT, supir bus, kernet, bahkan kondektur, supir taksi dan ojek online," terang Maxi.
Untuk vaksinasi tahap kedua ini, kata Maxi, ditargetkan kepada 38.513.446 penerima. Dari target tersebut, sebanyak 21 juta merupakan lansia dan sisanya adalah pekerja publik dan kelompok prioritas lain.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid sebelumnya tak bisa diberikan vaksinasi Covid-19. Kini ada panduan baru, ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan vaksinasi bisa diberikan pada kelompok komorbid, tapi ada ketentuan yang harus dipenuhi. Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.
Juru bicara Vaksinasi COVID-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. menjelaskan bahwa surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).
" Hasil kajian menyebutkan vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas,Ibu menyusui, penyintas COVID-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” kata dr. Nadia, dalam rilis yang diterima Dream, 14 Februari 2021.
Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, tambahnya, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia lebih dari 60 tahun seperti adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.
" Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan
diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat," kata dr. Nadia.
Penyintas Covid-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan. Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.
Untuk mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit (alat) anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.
" Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19," ujar dr. Nadia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Lebih dari satu juta peekerja kesehatan di Indonesia telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Pemerintah terus mendorong tenaga kesehatan yang belum mendapatkan vaksinasi untuk mengikuti program tersebut.
Imbauan itu bukan tanpa alasan. Sebab, selama ini para tenaga kesehatanlah yang paling rentan tertular virus corona. Sebab, mereka harus berhadapan atau kontak dengan pasien Covid-19, sehingga rentan tertular Covid-19.
" Vaksinasi akan menjaga dan mencegah penularan antara pasien dengan tenaga kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat 12 Februari 2021.
Pemerintah, tegas Wiku, berkomitmen penuh untuk mendukung petugas kesehatan dengan cara apapun untuk meringankan beban yang mereka hadapi sehari-hari. Di samping itu, pemerintah terus melakukan langkah terbaik untuk mendapatkan vaksin untuk masyarakat.
Indonesia saat ini telah mendatangkan vaksin Sinovac bikinan China, yang sebelumnya memiliki batasan usia bagi penggunanya. Namun, melihat tingginya angka kematian akibat pandemi, lansia menjadi prioritas program vaksinasi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan pada 5 Februari 2021. BPOM mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) untuk vaksin Sinovac bagi penduduk usia 60 tahun ke atas.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN