Viral Guru Dimutasi Gegara Protes Aturan Toilet Berbayar untuk Siswa

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 22 September 2023 13:01
Viral Guru Dimutasi Gegara Protes Aturan Toilet Berbayar untuk Siswa
Arif mengaku mendapatkan Surat Keputusan (SK) mutasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Pemekasan.

1 dari 12 halaman

Viral Guru Dimutasi Gegara Protes Aturan Toilet Berbayar untuk Siswa

image" /> © Dream

2 dari 12 halaman

© Dream

Dream - Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Mohammad Arif, dimutasi diduga karena menolak aturan toilet berbayar untuk siswa.

3 dari 12 halaman

SK Mutasi dari Kemenag

Dalam video yang diunggah akun Instagram @lambeturah, Arif mengaku mendapatkan Surat Keputusan (SK) mutasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Pemekasan.

Dalam SK itu tertulis, keputusan mutasi atas persetujuan Kepala Sekolah MAN 1 Pemekasan.

4 dari 12 halaman

“Tahu-tahu di sini (SK) tertulis, berdasarkan kepindahan ini sudah medapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kemenag Pemekasan. Persetujuan itu atas persetujuan Kepala MAN Pak Lukman."

5 dari 12 halaman

© Dream

Menurut Arif, saat pertama kali menjadi guru Bahasa Indonesia di MAN 1 Pemekasan, dirinya melihat siswa harus membayar Rp500 setiap kali menggunakan toilet.

6 dari 12 halaman

© Dream

Tak lama kemudian, Kepala Sekolah MAN 1 Pemekasan menggelar rapat. Dalam rapat tersebut, Arif dengan tegas menolak aturan toilet berbayar untuk siswa.

7 dari 12 halaman

Alasan Tolak Aturan Toilet Berbayar

Alasan Arif menolak toilet berbayar adalah sekolah merupakan milik negara. Sehingga seluruh fasilitas yang ada dalam lingkungan sekolah bisa digunakan siswa secara gratis.

“Dalam rapat saya tidak setuju karena MAN 1 adalah milik negara yang semua fasilitas sebisa-bisanya untuk rakyat atau untuk siswa,” kata Arif

8 dari 12 halaman

© Dream

Karena berbeda pendapat, Kepala Sekolah MAN 1 Pemekasan mengeluarkan keputusan baru. Arif langsung dikeluarkan dari daftar anggota Pengendalian Mutu MAN 1 Pemekasan.

“Jadi pemutusan sepihak yang datang dari Pak Lukman,” ujar pria berusia 50 tahun ini.

9 dari 12 halaman

© Dream

Selain dicoret dari daftar anggota Pengendalian Mutu, Arif menduga Kepala Sekolah MAN 1 Pemekasan mengajukan permohonan mutasi dirinya kepada Kanwil Kemenag.

10 dari 12 halaman

SK Disetujui Kepsek

Dugaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, dalam SK mutasi tercantum, keputusan mutasi atas persetujuan Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan MAN 1 Pemekasan. Sementara ketua yayasan mengaku tak pernah diminta pendapat terkait mutasi Arif.

“Saya tanya kepada ketua yayasan, belum pernah ada pemberitahuan Kemenag Pemekasan,” jelas Arif.

11 dari 12 halaman

Dimutasi ke Sekolah Swasta

Kini, Arif dimutasi ke sekolah swasta di Pemekasan. Dia tak terima keputusan tersebut. Menurut Arif, keputusan itu melanggar Undang-Undang (UU) Aparatusr Sipil Negara (ASN).

“UU ASN, kalau mau mutasi harus mengajukan surat permohonan. Saya tidak pernah mengajukan permohonan. Jadi saya dibuat rugi UU ASN,” kata Arif.

12 dari 12 halaman

Beri Komentar