Ilustrasi Perselingkuhan
Dream - Video bernarasikan 'Layangan Putus' versi Polda Metro Jaya viral di media sosial. Video itu diunggah seorang wanita berinisial IF dalam akun Instagramnya.
Dalam unggahan tersebut, IF menjelaskan kronologi perselingkuhan suaminya yang diduga merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan bahwa sang suami yakni Briptu A berselingkuh dengan polwan berinisial Bripda RPH yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
IF menjelaskan, ia dan Briptu A sudah menikah sejak 2016. Sang suami mulai berulah saat ia hamil 7 bulan.
Dia mengatakan suaminya pernah pergi ke luar kota dengan oknum polwan itu. Briptu A juga menyimpan kontak selingkuhannya dengan nama 'Teteh Ayam Penyet'.
Saat suaminya pulang ke rumah dan sedang tidur mengenakan seragam dinas, IF lantas iseng untuk membuka ponsel Briptu A. Saat itu, dia menemukan pesan singkat mesra Briptu A dengan kontak 'Wanitaku'.
IF kemudian membawa ponsel suaminya dan merekam pesan suaminya dengan 'Wanitaku' ini di kamar mandi.
IF mengaku terkejut dengan isi pesan mesra Briptu A dan Brpida RPH. Dia lantas emosi dan mencecar suaminya dengan menanyakan sudah berapa lama berhubungan intim dengan Brpida RPH.
Mengetahui perselingkuhan itu, IF langsung mencari tahu sosok 'Wanitaku' melalui teman sesama Polwan Bripda RPH di lingkungan Polda Metro Jaya. RPH meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri.
IF kemudian melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019. Selain itu, di awal tahun 2020 dia melaporkan suaminya ke Reskrim atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online.
Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menerangkan, kasus tersebut sudah ditindak dengan sidang disiplin maupun kode etik.
" Itu sudah ditangani Polda Metro Jaya. Itu sudah ditindak, baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu," ujar Zulpan, dikutip dari Liputan6, Selasa 24 Mei 2022.
Zulpan mengatakan, Briptu A dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PTDH. Sementara, Bripda RPH diberikan sanksi demosi.
" Si Bripda yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah Demosi. Itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," ujar dia.
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Prabowo Subianto Resmi Lantik 4 Menteri Baru Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya
Menanti Babak Baru Kabinet: Sinyal Menkopolhukam Dirangkap, Akankah Panggung Politik Berubah?