Ilustrasi Perselingkuhan
Dream - Video bernarasikan 'Layangan Putus' versi Polda Metro Jaya viral di media sosial. Video itu diunggah seorang wanita berinisial IF dalam akun Instagramnya.
Dalam unggahan tersebut, IF menjelaskan kronologi perselingkuhan suaminya yang diduga merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan bahwa sang suami yakni Briptu A berselingkuh dengan polwan berinisial Bripda RPH yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
IF menjelaskan, ia dan Briptu A sudah menikah sejak 2016. Sang suami mulai berulah saat ia hamil 7 bulan.
Dia mengatakan suaminya pernah pergi ke luar kota dengan oknum polwan itu. Briptu A juga menyimpan kontak selingkuhannya dengan nama 'Teteh Ayam Penyet'.
Saat suaminya pulang ke rumah dan sedang tidur mengenakan seragam dinas, IF lantas iseng untuk membuka ponsel Briptu A. Saat itu, dia menemukan pesan singkat mesra Briptu A dengan kontak 'Wanitaku'.
IF kemudian membawa ponsel suaminya dan merekam pesan suaminya dengan 'Wanitaku' ini di kamar mandi.
IF mengaku terkejut dengan isi pesan mesra Briptu A dan Brpida RPH. Dia lantas emosi dan mencecar suaminya dengan menanyakan sudah berapa lama berhubungan intim dengan Brpida RPH.
Mengetahui perselingkuhan itu, IF langsung mencari tahu sosok 'Wanitaku' melalui teman sesama Polwan Bripda RPH di lingkungan Polda Metro Jaya. RPH meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri.
IF kemudian melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019. Selain itu, di awal tahun 2020 dia melaporkan suaminya ke Reskrim atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online.
Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menerangkan, kasus tersebut sudah ditindak dengan sidang disiplin maupun kode etik.
" Itu sudah ditangani Polda Metro Jaya. Itu sudah ditindak, baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu," ujar Zulpan, dikutip dari Liputan6, Selasa 24 Mei 2022.
Zulpan mengatakan, Briptu A dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PTDH. Sementara, Bripda RPH diberikan sanksi demosi.
" Si Bripda yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah Demosi. Itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," ujar dia.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari