Viral Warga Pati Tuntut Sudewo Mundur, Bolehkah Bupati Dimakzulkan?

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 14 Agustus 2025 18:25
Viral Warga Pati Tuntut Sudewo Mundur, Bolehkah Bupati Dimakzulkan?
Warga Pati bersatu dalam unjuk rasa pada Rabu, 13 Agustus 2024, menuntu Bupati Sudewo mundur karena kenaikan pajak PBB-P2 naik 250 persen.

Dream - Langkah kebijakan Bupati Pati Sudewo soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen berujung unjuk rasa hingga seruan pemakzulan.

Meskipun Sudewo telah membatalkan kebijakan tersebut karena banyak penolakan, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tetap menggelar demo besar di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah pada Rabu, 13 Agustus 2024.

Ribuan demonstran yang hadir menyerukan Sudewo mundur dari jabatannya. Meskipun demikian, Sudewo menolak untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Aksi demo diwarnai kericuhan hingga korban luka dalam unjuk rasa dilaporkan mencapai 33 orang.

1 dari 3 halaman

Pemakzulan Seorang Bupati

Melihat dari kasus Bupati Pati Sudewo, apakah mungkin adanya pemakzulan seorang bupati?

Melansir BBC Indonesia, sebelum adanya kasus Bupati Pati Sudewo, beberapa nama mantan kepala daerah pernah diberhentikan dari jabatannya karena beberapa hal. Diantaranya:

Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo, diberhentikan pada 2005 karena kasus korupsi dana bantuan Pendidikan. Kemudian Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, yang juga tersangkut kasus korupsi dan diberhentikan dari jabatannya pada 2018.

Kemudian ada Bupati Garut Aceng Fikri yang dimakzulkan pada 2013, karena dianggap melanggar sumpah jabatan dalam kasus pernikahan kilat dengan seorang remaja putri.

 

 

2 dari 3 halaman

9 Alasan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

Pemberhentian kepala daerah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian ini dapat terjadi karena beberapa alasan berikut ini:

Dalam Pasal 78 ayat 1 UU Pemda, terdapat tiga hal yang membuat kepala daerah berhenti dari jabatannya, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Kemudian dalam pasal 78 ayat 2 UU Pemda, kepala daerah dapat berhenti karena sembilan alasan, diantaranya:

  1. Berakhir masa jabatannya;

  2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan

  3. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah

  4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b

  5. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j

  6. Melakukan perbuatan tercela

  7. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

  8. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau

  9. Mendapatkan sanksi pemberhentian.

 

3 dari 3 halaman

Sementara itu, DPRD Pati telah menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut politisi Gerindra itu mundur dari jabatannya.

Dengan hak angket tersebut, DPRD Pati akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang diusulkan Sudewo.

Beri Komentar