Vonis Buni Yani Jadi Alasan Ahok Ajukan PK

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 21 Februari 2018 14:39
Vonis Buni Yani Jadi Alasan Ahok Ajukan PK
Ahok menggunakan alasan ada kekhilafan hakim.

Dream - Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggunakan putusan kasus Buni Yani sebagai bukti baru untuk mengajukan PK tersebut.

" Dia (Ahok) mengajukan PK itu sebagai pemohon dengan membandingkan putusan Buni Yani," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampelang di kantornya,Rabu 21 Februari 2018.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni Yani terbukti bersalah karena tanpa izin telah mengedit dan mengunggah video pidato Ahok, saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, di Kepulauan Seribu. Buni Yani dihukum penjara selama 18 bulan, namun tidak ditahan karena hakim menilai tidak cukup alasan untuk melakukan penahanan.

Karena video yang diunggah Buni Yani itulah Ahok dihukum dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama. Namun dengan putusan kasus Buni Yani ini pria bernama asli Basuki Tjahaja Purnama ini mengajukan PK.

" Alasan hukum dia menggunakan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP, yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata," tambah dia.

Menurut Jootje, PN Jakarta Utara telah menjadwalkan sidang PK pada Senin, 26 Februari 2018. Sidang PK tersebut akan digelar secara terbuka.

Dia menambahkan, sidang akan dipimpin oleh tiga majelis hakim, yakni Mulyadi, Salman Al Faris dan Tugianto.

" Persidangan besok itu untuk berita acara dikirim ke Mahkamah Agung dan majelis PK yang mengambil keputusan. Di sini (pengadilan) formalnya saja," ujar dia.

Beri Komentar